Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri – HN (19) ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pemuda asal Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan dari tangan terduga pelaku tersebut menyita ratusan pil dobel L.

“Barang bukti dari terduga pelaku sebanyak 894 butir pil dobel L dalam 1 botol warna putih yang diamankan. Selain itu juga diamankan ponsel milik terduga pelaku,”kata AKP Sriati, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Asli
Barang bukti pil dobel L sebanyak 894 butir milik terduga pelaku yang diamankan polisi.

Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.

“Diamankan dirumahnya. Barang bukti pil dobel L ditemukan didalam lemari pakaian kamar tidur milik terduga pelaku. Sedangkan ponsel di atas meja,”terangnya.

Disampaikan AKP Sriati, dari hasil pemeriksaan sementara. Terduga pelaku ini diduga mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Sementara itu, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Apresiasi Pengendara Tertib, Sat Lantas Polres Lebak Bagikan Tumbler di Hari Ke-9 Ops Keselamatan Maung 2026

“Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Sriati. (**her )

Berita Terkait

Tarawih Keliling PKB Depok, Semarak Salat Berjamaah dan Serap Permasalahan di Lingkungan Masjid
“Batam Disebut Surga Judi Jackpot dan Rokok Ilegal (H mind), Zainal Lewaimang Ikut Terseret, Jejak Gurita Bisnis Gelap di Batam”
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi atas Permintaan Audit Medis dari LIDIK PRO
BPN Depok Berpotensi dipanggil KPK Terkait Status Lahan PT Karabha – Tapos
Dugaan Bangunan Liar di Wilayah Allepolea di Sorot LSM, Lurah Allepolea Mendukung
Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp.58 Miliar, Diserahkan Ke Negara
Dugaan Bangunan Liar Ditemukan di Alepolea Maros,Aktivis LEMKIRA INDONESIA dan LSM KIPFA RI Desak Sat Pol PP Bertindak
Polres Bintan dan Bhayangkari Tebar 500 Takjil di Toapaya Selatan, Hadirkan Pesan Humanis dan Tertib Lalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:19 WIB

Tarawih Keliling PKB Depok, Semarak Salat Berjamaah dan Serap Permasalahan di Lingkungan Masjid

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:37 WIB

“Batam Disebut Surga Judi Jackpot dan Rokok Ilegal (H mind), Zainal Lewaimang Ikut Terseret, Jejak Gurita Bisnis Gelap di Batam”

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:57 WIB

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi atas Permintaan Audit Medis dari LIDIK PRO

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:34 WIB

BPN Depok Berpotensi dipanggil KPK Terkait Status Lahan PT Karabha – Tapos

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Bangunan Liar di Wilayah Allepolea di Sorot LSM, Lurah Allepolea Mendukung

Berita Terbaru