Judi Online Diberantas! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (17/11/2024). Tersangka, berinisial TWP (44), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kertosono, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat. (18/11/2024).

“Tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius yang merusak moral masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen kami mendukung program 100 Hari Kerja Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan dan perilaku menyimpang. Kami akan terus menggencarkan upaya pemberantasan,” tegas AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  LSM APAK RI Maros Akan Melaporkan Pekerjaan Drainase Desa Mattoanging Ke APH Dalam Waktu Dekat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., setelah mendapatkan informasi dari warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka sedang aktif melakukan perjudian online di rumahnya.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63.000,-, satu unit handphone Samsung A12, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel turut diamankan di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini sejalan dengan tujuan program 100 Hari Kerja Pemerintah yang berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Julkifli. (**her )

Berita Terkait

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Satu Unit Rumah Warga Roboh di Kampung Rego Baros RT 12 RW 003, Desa Padasuka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,
Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:53 WIB

Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB