Edarkan Sabu, Pria Asal Bulusari Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kapolres : Kami Komitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis(31/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka IS yang dicurigai membawa narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar Iptu Heru.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisia SA sedangkan pesanan dilakukan atas permintaan dari seorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Baca Juga :  Polri Ungkap Modus Rekrutmen Anak oleh Kelompok Terorisme Melalui Dunia Digital, 110 Anak Terdampak di 26 Provinsi

Tersangka IS terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. (**her )

Berita Terkait

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR
Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan
Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres
Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar
Polres Kediri Kota Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola BRI Super League Persik Kediri vs Semen Padang
Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Bagikan 100 Helm Gratis
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:35 WIB

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 November 2025 - 21:10 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan

Selasa, 25 November 2025 - 18:02 WIB

Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres

Selasa, 25 November 2025 - 17:56 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB