Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Libatkan Oknum Perguruan Silat

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kota Blitar – Kasus pengeroyokan terhadap warga oleh oknum dari perguruan silat di wilayah kota Blitar kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Sukorejo dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus penganiayaan tersebut dan menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (28/10/2024) mengatakan, berdasarkan pengembangan, penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah BAW merupakan salah satu anggota perguruan silat serta mengakui melakukan penganiayaan pada korban.

“Tersangka BAW melakukan penganiayaan memukuli korban berkali kali hingga korban mengalami luka pada bagian mulut dan mengeluarkan darah. Tersangka mengakui memukul korban lebih dari 4 kali yang menyebabkan luka memar dan satu gigi seri copot,” ujar Gede.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Malam Takbiran, Polres Maros Turunkan Ratusan Personel

Dari hasil penyidikan tersangka melakukan pemukulan sendiri, satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat tersebut.

Kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 17 September 2024 malam tersebut bermula saat korban bersama teman perempuannya naik motor dari arah Utara ke selatan, sesampainya di perempatan lampu merah jl. Asahan berpapasan dengan rombongan pemotor sekitar 4 kendaraan dari arah selatan ke utara kemudian korban dan pelaku secara tidak sengaja saling memandang. Pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras merasa emosi dan tidak terima dengan cara memandang korban dan akhirnya pelaku putar balik Kemudian mengejar dan berhasil menghentikan korban pada jarak sekitar 100 meter. Tanpa banyak tanya pelaku langsung turun dan memukuli korban berkali kali.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Warga Desa Sangiang Tanjung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP yang berbunyi “Barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan Sub Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (**her )

Berita Terkait

Truk Parkir di Sekitar Jembatan Semampir, Polisi Beri Teguran Demi Keselamatan Lalin
Tak Ada Aktivitas Ilegal Di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah Dan Warga : Akan Tetap Mengawasi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol
Tokoh Akademisi Papua Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Dalam Penegakan Hukum Terhadap KKB
Drainase Jalan Trans Sulawesi Maros Tak Kunjung di Perbaiki, Omset Penjualan Toko Warga Kelurahan Maccini Baji Lau Turun Drastis
Jembatan Gantung Lingkungan Masembo Maros Baru Rusak, Dinas Terkait ‘Tutup Mata’
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:30 WIB

Truk Parkir di Sekitar Jembatan Semampir, Polisi Beri Teguran Demi Keselamatan Lalin

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tak Ada Aktivitas Ilegal Di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah Dan Warga : Akan Tetap Mengawasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:20 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes Polres Lebak Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Ojol

Berita Terbaru

Business

Konflik Israel-Iran, Dampak Langsung ke Pasar Kripto?

Senin, 16 Jun 2025 - 18:27 WIB

Business

Sambut Liburan, PIK Avenue Hadirkan ROBOTOWN

Senin, 16 Jun 2025 - 17:53 WIB