Diminta Segera Dir Bea dan cukai Pusat KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Kantor Pusat : Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – Diminta turun tangan untuk berantas rokok Ilegal tanpa pita cukai di Batam Provinsi Kepri
www.purnamanews.com|Batam Atas pelanggaran hukum diatas, media ini melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan PT. Adhi Mukti Perkasa yang diduga memproduksi rokok Ofo, Maxxis tanpa Pita Cukai serta tidak mengatongi Izin, melalui Humas zainal. Namun hingga berita ini diterbitkan belum kunjung ada jawaban lebih memilih Bungkam meski pesan media telah dibaca olehnya.
Batam Dari tahun hingga ke tahun peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Batam semakin Meningkat terus menerus. Apabila tidak ditekan maka negara akan terus rugi besar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang dan khawatir.
Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau Hingga ke pelosok.
Tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.
Diduga rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.
Rokok yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.
Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.
Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, rokok ilegal ini dibawa keluar daerah.
Pantauan awak media ini di setiap Kecamatan Sei-panas, Bengkong, pelita, Kmpung seraya, Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam Kota tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok tanpa pita cukai.
Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Sei-panas, Bengkong, Kota Batam, sebut saja Erik (nama samaran) mengatakan, memang rokok Ofo dan Maxxis lumayan laris bang karna harga terjangkau dikit namun kesehatan tidak dijamin, yang paling laris sepertinya yang ilegal itu lah dan Masih ada lagi Rokok lainnya.
“Beredar hingga ke luar Batam, Tanjung Uban, Tanjungpinang, Bintan, Krimun, dll wilaya kepri, Rokok Ofo dan Maxxis memang sangat laku bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.
Sementara itu, Sales salah satu rokok resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang drastis.
“Jujur mas, semenjak rokok ilegal ini beredar luas di Batam, omset kami sales ini jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut.
“Ya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.
Diminta Dir Bea dan cukai Pusat
KEMENTERIAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Kantor Pusat : Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – turun tangan untuk berantas rokok Ilegal tanpa pita cukai di Batam Provinsi Kepri.
Bersambung…
(Investigasi Liputan jurnalis)