Purnamanews.com | Sampang – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad Sakteh), kembali mendatangi kantor Bawaslu Sampang untuk melaporkan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi.
Laporan ini diajukan langsung oleh tim divisi hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri, didampingi Didiyanto pada Senin (30/09/2024) sore. “Laporan kami berdasarkan pengaduan dari tim koordinator Jimad Sakteh Kecamatan Torjun,” ujar Bahri.
Pengrusakan APK dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Torjun. Dalam pengaduan yang disertakan, terdapat pelapor, terlapor, barang bukti, saksi-saksi, serta hasil rekaman CCTV.
Menurut Bahri, saksi mengidentifikasi dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. “Saksi mengatakan, pelaku sering terlihat mengendarai sepeda motor, sesuai dengan rekaman CCTV,” ungkapnya.
Bahri menegaskan bahwa perusakan APK ini termasuk tindak pidana Pemilu. “Kami berharap pelakunya segera diungkap,” tegasnya. Setelah kajian Bawaslu, laporan ini kemungkinan akan diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
Jufriyadi, staf Bawaslu Sampang, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima berkas laporan dari tim Jimad Sakteh,” ucapnya singkat.
Diketahui, ada tiga lokasi APK yang dirusak, yakni di jalan raya Desa Torjun, pertelon kristal jalan raya Torjun, dan barat pasar Torjun. Berdasarkan rekaman CCTV, dua pelaku terlihat menggunakan senjata tajam dan menutupi wajah mereka dengan masker. (*Adhon )