Polres Sintang Amankan Tiga Tersangka Pencurian Tabung Gas 3 Kg

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalbar. Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (23/9).

Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).

Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/9) dini hari dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

Baca Juga :  Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita Di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000.” Ujar Kapolres Sintang.

Dari kejadian ini Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (21/9) malam.

Baca Juga :  Dua Personel Polres Bintan Raih Prestasi di Ajang Internasional, Kapolres Beri Penghargaan Khusus

“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.” Sebutnya.

Adapun dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas 3 kg yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda.

Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

 

Ahmad Sukri/Red

Berita Terkait

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:24 WIB

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Berita Terbaru