OKI – Membangkang dari izin yang d berikan oleh Dinas Pariwisata kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui ijin beroperasi pengelola pasar malam Montana dimulai pada 23 September 2024 tetapi dengan terang terangan sudah beroperasi pada tanggal 21.
Saat dikonfirmasi di lapangan pihak pegawai Montana seperti menghindari wartawan saat ditanyakan terkait izin. Dihubungi melalui WhatsApp Tarigan (Kopral), penanggung jawab pasar malam Montana menanyakan “yang beroperasi yang mana” setelah diberikan bukti video barulah dirinya mengakui.
” Iya tapi itu sore tadi malam ini kami sudah tutup ” ucap salah satu pegawai Montana.
Terkait hal ini, Salim Kosim, S.IP Direktur Pemerhati Kebijakan Publik dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) mengatakan sangat menyayangkan hal itu terjadi, padahal seharusnya pihak penyelanggara harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan.
“Sangat disayangkan, jika pihak penyelanggara melanggar izin keramaian itu”,ungkapnya.
Lanjutnya, jika terdapat sesuatu yang tidak diinginkan, pihak penyelenggara sendiri yang akan rugi.
“Jika terjadi sesuatu pihak penyelanggara akan rugi. Namun dalam konteks ini juga pihak Pemerintah Daerah harus tegas dalam mengeluarkan ijin dan selektif terhadap peraturan yang ada. Maka harus tegas jika perlu jangan lagi diberikan ijin untuk pelaku UMKM yang membangkang seperti ini”,tegasnya.
Ditambahkannya, dinas pariwisata selaku pemberi izin hendaknya memonitoring dilapangan jangan hanya bisa mengeluarkan ijin tapi tidak mengawasi ,apa lagi seperti sekarang dilapangan segitiga emas ada dua pengelola pasar malam yang di berikan ijin sehingga akan terjadi persaingan dan bisa membahayakan pengunjung, tutupnya.
(leo)