Polres Sintang Ungkap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalbar. Polres Sintang mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Sintang, Kamis (19/9).

Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu (18/9) pukul 23.00 Wib.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Maling Motor Di Kampung Garon Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin

Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang sudah rusak.

Baca Juga :  Danramil 0602-21/Kopo Kerahkan Babinsa Tangani Dampak Bencana Angin Puting Beliung

“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000.” Ungkap Kasat Reskrim.

Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.

 

Muhammadin/Red

Berita Terkait

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:24 WIB

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Berita Terbaru