Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Komisi III DPR Apresiasi Korlantas Polri Soal Pembatasan Sirene : Langkah Positif Untuk Ketertiban

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga :  Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu.

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. (**her )

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung Menegaskan Komitmen Pemberantasan Terhadap Praktik Penyimpangan
Ribuan Pesilat Hadiri Acara Bertajuk Lirboyo Bersholawat, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas
“ Polantas Menyapa ”, Satlantas Polres Kediri Kota Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima dan Humanis di KB Samsat Kediri Kota
Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal
Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros
AKBP ( Purn ) Mukhlason, S.H., dari Seragam Cokelat ke Toga Advokat
Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan
Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung Menegaskan Komitmen Pemberantasan Terhadap Praktik Penyimpangan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Ribuan Pesilat Hadiri Acara Bertajuk Lirboyo Bersholawat, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

“ Polantas Menyapa ”, Satlantas Polres Kediri Kota Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima dan Humanis di KB Samsat Kediri Kota

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros

Berita Terbaru