LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalimantan Barat. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aktivitas melanggar hukum sampai saat ini di kabupaten Sintang semakin merajalela dan terkesan “Kebal Hukum”.

Terdokumentasi oleh media, ada puluhan lanting jek yang sedang beroperasi di wilayah sungai Kapuas, kelurahan Mengkurai, kacamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Media memperoleh informasi dari warga kelurahan Mengkurai (RHS – dirahasiakan) bahwa pengurus PETI tersebut dipimpin oleh orang kuat bernama ASM*D* yang selama ini dikenal sebagai Pelindung kegiatan PETI di kabupaten Sintang.

“Cukup lama udah ada PETI di sini Bos, pemimpinnya adalah orang kuat bernama ASM*D*, katanya sih dia itu punya banyak kawan di kepolisian, kalau di dunia PETI dia sudah sangat terkenal, Bos juga pasti udah kenal sama dia,” kata RHS sambil tertawa kecil.

Baca Juga :  32 Klip Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Warga Mengkurai itu juga mengatakan bahwa hal ini harus dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Walaupun pemimpin PETI ini seperti kebal hukum, tak ada salahnya kalau dilaporkan ke Polda Kalbar, siapa tau Pak Kapolda Kalbar tetap konsisten memberantas aktivitas PETI di sungai Kapuas, juga kepada Pak Kapolres Sintang Pak Nyoman karena PETI di Mengkurai ini jelas masuk wilayah hukum Polres Sintang,” pinta RHS yang diungkapkan kepada media.

Menurut Pengamat Hukum Publik Kabupaten Sintang Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM menjelaskan,

“PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah). (Dilansir dari media online tuahnews.com)

Baca Juga :  Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS Di Sumatera Barat Dan Sumatera Utara

Dengan adanya dokumentasi dan informasi tersebut media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sintang namun belum dapat terlaksana karena terkendala oleh beberapa hal.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan yang telah terbit dengan tujuan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik sebagai upaya edukasi di bidang hukum dan lingkungan hidup.

Tim/red

Berita Terkait

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:24 WIB

‎Uluran Tangan Sang Prajurit, Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Bagi Harapan dan Gizi untuk Muhamad Pajar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Berita Terbaru