WOW KEREN !!! Implementasi Aplikasi Identitas Pengganti e-KTP (IKD) Identitas Kependudukan Digital Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Kamis, (12/09/2024).

Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Ayo ke Disdukcapil Kota Tanjungpinang Membuat IKD Pengganti e-KTP atau KTP Digital

Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Baca Juga :  Kadis Disdikbud Provinsi Bungkam,Gedung sekolah SLBN 25 Di Duga Tidak Selesai dikerjakan

Ponsel dengan akses internet;

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Alamat e-mail pribadi yang aktif;

Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP, di mana pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital.

Baca Juga :  Danramil 0602-17/Carenang : Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, Dan Masyarakat Atasi Sampah

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi.

Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien. (**)

 

 

Berita Terkait

Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu oleh Dua WNI Calon Penumpang Pesawat
Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Andreas Marbun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batam.
Teguhkan Integritas, Pegawai Lapas Rangkasbitung Tanda Tangani Janji Kinerja
Penanganan Kasus Rumah Pompa Air di Kejari Maros Dinilai ‘Molor’, Malik Desak KPK Ambil Alih
Polres Brebes Tanam Jagung di Dua Lokasi, Dukung Ketahanan Pangan Program 1 Juta Hektar.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, Bersama Tim BPBD, Langsung Terjun ke Lapangan untuk Meninjau Lokasi-Lokasi Terdampak Banjir
Wujud Nyata Ketahanan Pangan, Polres Toraja Utara Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Kasat Lantas Polres Maros Menggelar Kegiatan FGD, Ini Yang di Bahas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:58 WIB

Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu oleh Dua WNI Calon Penumpang Pesawat

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:12 WIB

Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Andreas Marbun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batam.

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:01 WIB

Teguhkan Integritas, Pegawai Lapas Rangkasbitung Tanda Tangani Janji Kinerja

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penanganan Kasus Rumah Pompa Air di Kejari Maros Dinilai ‘Molor’, Malik Desak KPK Ambil Alih

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:22 WIB

Polres Brebes Tanam Jagung di Dua Lokasi, Dukung Ketahanan Pangan Program 1 Juta Hektar.

Berita Terbaru