Sikat Uang Rp 273 Juta, 2 Pelaku Penipuan Dengan Cara Hipnotis Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Satreskrim Polrestabes Barelang

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, berhasil amankan 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I di Kabupaten Lombok Barat.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K., melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan dengan cara Hipnotis dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban yang bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri. Rabu (4/9/2024).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan Kronologis kejadian berawal Berawal pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di kota Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 wib, saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan “bahwa ada orang yang menjahati kobran dan memasukkkan 7 (tujuh) buah jarum kedalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban”.

Kemudian itu Korban pun dibawa tersangka keluar tempat berbelanja, saat sampai didepan pintu tersangka meminta korban untuk menjemput ATM miliknya kerumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka.Setelah itu korban pun kembali ke salah satu Mall yang ada di kota Batam tersebut dengan menggunakkan Gojek yang sama sesampainya di Mall tersebut saat itu korban pun menyerahkan 1 (satu) Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada tersangka.

Baca Juga :  Kantor Di Pinangsia Jadi Sasaran Pencurian, Polsek Tamansari Amankan Tiga Pelaku, Ini Modusnya

“Beberapa saat kemudian tersangka menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan kemudian pada pada hari Senin tangggal 26 Agustus 2024 saat akan mengecek saldo ATM milik korban saat akan ke ATM disitulah korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan terlapor bukan ATM milik korban.

Selanjutnya keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pelapor pergi ke Bank dan saat itu pelapor baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 Agutsus 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta ribu rupiah), Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang”. Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok dan kemudian Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.55 Wib.

Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, S.H.,M.H., dan Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., berangkat ke Lombok untuk melakukan pengejaran terhadap diduga para pelaku, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat, Selanjutnya diduga para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jajaran Rupbasan Kelas 1 Manado ikuti Apel Perdana Menkumham RI

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara.” Ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Berita Terkait

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas
Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya
Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu
Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati
Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang
Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata

Jumat, 6 September 2024 - 19:03 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya

Jumat, 6 September 2024 - 16:58 WIB

Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu

Jumat, 6 September 2024 - 14:21 WIB

Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB