Manado – Kepala Rupbasan Manado Hardiman didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama jajaran petugas pengelola Basan Baran mengikuti rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan Baran di luar Rupbasan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Basan Baran diikuti seluruh Rupbasan Kelas 1 Manado seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan Kesehatan Anak Pengelolaan Basan Baran, Kajari Sitepu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa draf Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan Baran di luar Rupbasan diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi rekan-rekan seluruh Kepala Rupbasan dan jajarannya dalam melaksanakan tugas, lebih lanjut dirinya berharap agar dalam pelaksanaan tugas tidak menimbulkan pemberitaan negatif yang dapat menjadi citra negatif Kemenkumham RI , karenanya perkuatan sinergi dan kolaborasi jajaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya dalam rapat yang dipimpin oleh Koordinator Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur, hadir selaku narasumber Konsultan Hukum Firma Hicon, Hifdzil Alim dalam paparannya materinya menyampaikan bahwa ada 2 (dua) teori yang mendasari tugas pengelolaan Basan Baran di Indonesia yaitu: Teori Negara hukum yang artinya setiap tindakan Pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang undangan atau hukum yang menjamin hak asasi manusia, kedua Teory keadilan restoratif ( restoratif justice ) yang artinya pemindahan harus dapat memulihkan kerugian pada korban, ungkapnya