Program Jaksa Masuk Sekolah Tim (JMS) Kejati Kepri Tuai Antusisme Tinggi Saat Kunjungan ke Para Siswa/Siswi SMK N 1 dan SMA N 1 Tanjungpinang

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kegiatan Penyuluhan Hukum Tim JMS Kejati Kepri Tuai Antusisme Tinggi Menyelenggarakan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 dan SMAN 1”

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, dimana Tim JMS terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. dan anggota Tim, Selasa (03/09/2024).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/i tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.


Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan tentang Perundungan/Bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang di lakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.

Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat Sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya Perundungan/Bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulut Pisah Sambut Kabapas Manado

Dampak Perundungan/Bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.


Perundungan/Bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber saat ini bahaya dam dampak narkoba, regulasi dan praktek penanganan perkara narkotika di Wilayah Hukum Kejati Kepri.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.

Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Rupbasan Manado Terima Kunjungan Tim Pengelolaan Aset BB dan Sita Eksekusi Jampidsus RI

Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, lebih tegasnya disampaikan oleh Narasumber hal yang patut diketahui masyarakat atau Siswa/siswi dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diketentuan pidana Pasal 131 menyatakan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru yang berjalan sangat menarik.

Dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, S.Pd., Syarifuddin, S.A.P., Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang Sulasmi, S.Pd., M.M., Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 150 orang di SMKN 1 dan 300 orang di SMAN 1. Tanjungpinang, 3 September 2024
Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up
Sulsel Pimpin Perolehan Medali
Seorang Siswa SMA Kebangsaan Jadi Korban Kekerasan, Ketua FPII Lamsel Butuh Perhatian Serius Dari Kepolisian
Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak
Jatim Putra dan Sulsel Putra Bertemu di Partai Final di Tim Double Event Putra
Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.
Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Soroti Proyek Pipanisasi Di Dusun Tanete, APH di Minta Periksa Oknum Rekanan
Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Nelayan yang Diduga Terlibat Dalam Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 06:18 WIB

Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up

Senin, 16 September 2024 - 20:43 WIB

Sulsel Pimpin Perolehan Medali

Senin, 16 September 2024 - 19:51 WIB

Seorang Siswa SMA Kebangsaan Jadi Korban Kekerasan, Ketua FPII Lamsel Butuh Perhatian Serius Dari Kepolisian

Minggu, 15 September 2024 - 16:48 WIB

Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak

Minggu, 15 September 2024 - 14:15 WIB

Jatim Putra dan Sulsel Putra Bertemu di Partai Final di Tim Double Event Putra

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kodim 0504/Jakarta Selatan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selasa, 17 Sep 2024 - 15:24 WIB

TNI Dan Polri

Memperingati Hari Lahirnya Manusia Yang Agung, Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:22 WIB