Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi Di Pegadungan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka, yang telah berusia 8 bulan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023.

“Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost,” Ujar Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jumat, (30/8/2024).

Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.

Baca Juga :  Satu Remaja Luka Parah Dibacok Dalam Tawuran Di Tanjung Priok, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu DPO

Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1.000.000.

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga :  Dua Belas Botol Miras Diamankan Polsek Kelapa Gading Dalam Operasi Brantas Jaya 2025

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polisi Amankan Enam Pelaku Pungli Di Pasar Induk Kramatjati
Pemalak Bawa Samurai Di Cengkareng Diringkus Polisi
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum Di Surabaya Dan Pasuruan
Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas Di Barsel
Seorang Preman Diamankan Polsek Kelapa Gading Dalam Operasi Brantas Jaya 2025
Polda Metro Jaya Amankan 22 Pelaku Premanisme Di Jakarta Barat
Polsek Koja Amankan Dua Pria Diduga Jukir Liar
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector Viral Di Cengkareng Kurang Dari 24 Jam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:18 WIB

Polisi Amankan Enam Pelaku Pungli Di Pasar Induk Kramatjati

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:24 WIB

Pemalak Bawa Samurai Di Cengkareng Diringkus Polisi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:03 WIB

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum Di Surabaya Dan Pasuruan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:23 WIB

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas Di Barsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:15 WIB

Seorang Preman Diamankan Polsek Kelapa Gading Dalam Operasi Brantas Jaya 2025

Berita Terbaru