PurnamaNews.Com | OKI – Program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, lagi lagi menjadi lahan subur bagi para koruptor. Seperti yang sedang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) , tepatnya di Desa Kerta Mukti kecamatan Mesuji Raya yang sepat viral dengan kasus malpraktik terpotongnya alat vital bocah sewaktu di sunat oleh kepala puskesmas Kerta Mukti H . Zaidan.
Tak berhenti sampai disitu, kini oknum tersebut kembali tersandung masalah dugaan korupsi program jaminan persalinan (Jampersal) dengan memanipulasi data yang dilakukannya bersama bidan desa bernama Rona W Zaidan yang merupakan istrinya.
Peri Utama, Ketua Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu mengatakan dugaan manipulasi data jampersal,
berawal dari keluhan masyarakat terkait kinerja bidan desa Rona W Zaidan yang jarang berada di tempat, dari sana terungkapnya dugaan korupsi program Jampersal yang dilakukan oknum kepala puskesmas, dengan cara memanipulasi data pasien persalinan .
Dari investigasi di lapangan , informasi masyarakat dan data klaim Jampersal, terendus adanya dugaan manipulasi data klaim Jampersal pada bulan Juli tahun 2022 yang dilakukan kepala puskesmas Kerta Mukti.
Dari data klaim Jampersal bulan Juli 2022 tercatat ada 24 warga yang melahirkan , ditemukan sejumlah data yang dimanipulasi oleh pihak puskesmas dengan diperkuat adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan pemerintah desa di kecamatan Mesuji raya.
Saat dikonfirmasi langsung kepada beberapa Kepala Desa (Kades) terungkap bahwa surat keterangan tidak mampu yang dilampirkan sebagai pelengkap klaim pembiayaan bersalin yang di tanggung oleh pemerintah itu tidak pernah dikeluarkan dan di tandatangani oleh kepala desa .
” Salah satu warga yang namanya di catut dalam data Jampersal yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, dirinya memang pernah melahirkan di bidan Rona tidak dibiayai Jampersal, melainkan membayar biaya persalinan secara mandiri dengan kisaran 600 ribu hingga jutaan rupiah ” Tegasnya.
Parahnya lagi foto ibu bersalin yang terlampir di berkas, diduga bidan Rona istri kepala puskesmas yang sengaja menyamar sebagai pasien dengan bukti foto berfose menggendong bayi dan foto sebelum bersalin .
” Saya mengecam keras atas tindakan oknum kepala puskesmas Kerta Mukti yang telah berani memanipulasi dokumen negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dan akan segera melaporkan kasus ini kerana hukum ” Tegasnya
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan OKI H. Iwan Setiawan, M.Kes melalui Kasi Kesehatan Keluarga dan Gisi Nike Utami menjelaskan bahwa memang benar bahwa dana jampersal untuk puskesmas dan Bidan Desa berada dibawah naungan Dinkes dan kebetulan pada bidang saya” Jelasnya.
Lanjut Nike, untuk hal klaim dana jampersal itu tugas D. ( Leo )