Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penendang Motor di Kota Kediri

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Polres Kedir Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penendang pengendara sepeda motor mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl Suparjan Mangun Wijaya Kel Sukorame Kota Kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Iptu M Fatur Rozikin mengatakan terduga pelaku DN berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, Selasa (13/8/2024)

Iptu Fatur menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 23.50 wib. Dimana pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal dan Selamatkan Empat Korban PMI Ilegal

Hasil penyidikan, diketahui saat korban membonceng temanya melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kota Kediri dari arah utara dibuntuti pelaku berboncengan tiga.

“Kemudian menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame. Korban saat itu melaju dikejar kemudian ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Berakibat motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik dan korban mengalami luka parah. Keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong

Masih kata Kasatreskrim, sebenarnya dua orang kawannya yang dibonceng sempat menginggatkan agar tidak mengejar korban. “Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Tapi pelaku memang dari awal, sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” terangnya.

Baca Juga :  Jadilah Pemimpin Masa Kini yang Kolaboratif dan Responsif

Pelaku sempat pulang dan keesokan harinya setelah mendapat informasi korban meninggal dari media sosial, dia kemudian melarikan diri ke Kandangan.

“Tidak ada yang mengarah ke perguruan. Kita kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak anak ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (**her )

Berita Terkait

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas
Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata
Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu
Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang
Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado
Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024
Rorena Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Forum Kondultasi Publik Tahun 2024
Kembali, Satuan Narkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 690 Personel Polda Kepri dan Jajaran Dilakukan Alih Tugas Jabatan dan Mutas

Sabtu, 7 September 2024 - 10:05 WIB

Limbah Cair PT CS2 Bantimurung Cemari Sungai,Malik LSM Kipfa RI Menduga Camat Bantimurung Tutup Mata

Jumat, 6 September 2024 - 16:58 WIB

Wujudkan Pemilukada Demokratis, Kapolres Toraja Utara Hadiri Langsung Coffee Morning Bersama KPU dan Bawaslu

Jumat, 6 September 2024 - 11:39 WIB

Rupbasan Manado- Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang

Jumat, 6 September 2024 - 11:37 WIB

Kadivpas Pimpin Pisah Sambut Kalapas Manado

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB