Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Dalam Angkringan Kopi

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di dalam angkringan kopi masuk yang berlokasi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jatim.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L, seorang laki – laki, inisial ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap inisial HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .

Baca Juga :  Bupati OKI Tanggap, Bantu Warga Lewat Bedah Rumah

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro, Sabtu ( 10/08/2024 ), dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat, Danramil 0602-10/Pontang Bersama Babinsa Bergerak Cepat Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (**her )

Berita Terkait

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional
GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Semangat Baru di Jajaran Polres
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:16 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”

Berita Terbaru