Purnamanews.com – SLAWI. Pendukung Paslon Bupati Tegal Periode 2024 – 2029 H. Muhammad Mu’min, S.T dan Bima Eka Sakti Jalur Independen datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal tuntut KPUD Kabupaten Tegal untuk tidak tergantung SiLon (Sistem Informasi Pencalonan) karena tidak mampu mengakomodasi kepentingan Paslon dalam mengupload data, Jum’at (9/8/2024).
Setelah melalui Mediasi yang ketat dan difasilitasi Bawaslu, akhirnya tercapai kata sepakat untuk membawa permasalahan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
Himawan Tri Pratiwi Ketua KPUD Kabupaten Tegal dihadapan pendukung H. Moh. Mu’min dan Bima Eka Sakti menjelaskan pada prinsipnya KPUD tidak pernah menghambat hak setiap warga negara untuk menjalankan hak- hak politiknya. Justru peran Komisi Pemilihan Umum adalah melayani kepentingan masyarakat.
Selanjutnya Himawan berjanji akan secepatnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat menghasilkan jawaban permasalahan tentang Aplikasi Silon yang memang menjadi kewenangan KPU RI.serta secepatnya akan menysmpsikan hasilnya kepada Paslon sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
Sebelumnya Psslon Bupati Tegal Jalut Independen H. Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti dinyatakan KPUD Kabupaten Tegal dalam Sidang Pleno (29/7/2024) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan.
Hal ini dibantah oleh H. Mu”min, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara hasil Vermin KPUD Kabupaten Tegal dengan data yang dimiliki nya. Dimana versi KPUD terdapat pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. Namun setelah kita cek data tersebut, ternyata salah. Memang ada pendukung ganda tapi jumlahnya hanya sekitar 2000 an.
Menanggapi hal tersebut, Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sesuai alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Jika tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam setiap proses yang dilakukan maka masih ada waktu lebih kurang 12 hari. Sesuai peraturan Bawaslu, hasil akhirnya ada dua opsi yakni menemui kesepakatan atau melalui Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, pungkas Harpendi