Pendukung H.Moh. Mu’min Paslon Bupati Tegal Jalur Independen Geruduk Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com SLAWI.  Pendukung Paslon Bupati Tegal Periode 2024 – 2029 H. Muhammad Mu’min, S.T dan Bima Eka Sakti Jalur Independen datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal tuntut KPUD Kabupaten Tegal untuk tidak tergantung SiLon (Sistem Informasi Pencalonan) karena tidak mampu mengakomodasi kepentingan Paslon dalam mengupload data, Jum’at (9/8/2024).

Setelah melalui Mediasi yang ketat dan difasilitasi Bawaslu, akhirnya tercapai kata sepakat untuk membawa permasalahan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Himawan Tri Pratiwi Ketua KPUD Kabupaten Tegal dihadapan pendukung H. Moh. Mu’min dan Bima Eka Sakti menjelaskan pada prinsipnya KPUD tidak pernah menghambat hak setiap warga negara untuk menjalankan hak- hak politiknya. Justru peran Komisi Pemilihan Umum adalah melayani kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Gaungkan Satgas Teman antar Teman, Siswa - siswi SMK BP Dukuhwaru Deklarasi Tolak Kekerasan di Kalangan Pelajar

Selanjutnya Himawan berjanji akan secepatnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat menghasilkan jawaban permasalahan tentang Aplikasi Silon yang memang menjadi kewenangan KPU RI.serta secepatnya akan menysmpsikan hasilnya kepada Paslon sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

Sebelumnya Psslon Bupati Tegal Jalut Independen H. Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti dinyatakan KPUD Kabupaten Tegal dalam Sidang Pleno (29/7/2024) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan.

Hal ini dibantah oleh H. Mu”min, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara hasil Vermin KPUD Kabupaten Tegal dengan data yang dimiliki nya. Dimana versi KPUD terdapat pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. Namun setelah kita cek data tersebut, ternyata salah. Memang ada pendukung ganda tapi jumlahnya hanya sekitar 2000 an.

Baca Juga :  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Memperingati HUT Proklamasi RI Ke 79 Tahun 2024 di Stadion Baning Sintang Berjalan Lancar

Menanggapi hal tersebut, Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sesuai alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Jika tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam setiap proses yang dilakukan maka masih ada waktu lebih kurang 12 hari. Sesuai peraturan Bawaslu, hasil akhirnya ada dua opsi yakni menemui kesepakatan atau melalui Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, pungkas Harpendi

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia Cipta Kondisi dan Patroli Bermotor
Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk
Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi
Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Dandim 0602/Serang Kerahkan Babinsa Untuk Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024
Kodim 0602 / Serang Serahkan Kunci Rumah Hasil Rehabilitasi Kepada Warga
Pasca Pelantikan, Kalapas Coffee Morning bersama seluruh WBP Lapas Rangkasbitung
Anggota Polres Kediri Gelar Senam Bersama Jaga Kebugaran Fisik Jelang Pilkada
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 05:08 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia Cipta Kondisi dan Patroli Bermotor

Minggu, 8 September 2024 - 00:24 WIB

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk

Sabtu, 7 September 2024 - 19:31 WIB

Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi

Sabtu, 7 September 2024 - 14:02 WIB

Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WIB

Dandim 0602/Serang Kerahkan Babinsa Untuk Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB