Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kota Blitar – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu tersangka berinisiai IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Selain itu , sejumlah barang bukti lain berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko,kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.

Polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,”ujar Wakapolres Blitar Kota. (*her )

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia Cipta Kondisi dan Patroli Bermotor
Pemerintah Desa Setia Mulya Melaksanakan Musdes Tahun Anggaran 2025
Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk
Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi
Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Terang-Terangan Ikut Deklarasi Paslon Cabup, Bawaslu OKI Panggil Salah Satu ASN
Anggota Polres Kediri Gelar Senam Bersama Jaga Kebugaran Fisik Jelang Pilkada
Amankan Warga Pare, Satresnarkoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil Dobel L
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 05:08 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia Cipta Kondisi dan Patroli Bermotor

Minggu, 8 September 2024 - 00:26 WIB

Pemerintah Desa Setia Mulya Melaksanakan Musdes Tahun Anggaran 2025

Minggu, 8 September 2024 - 00:24 WIB

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk

Sabtu, 7 September 2024 - 19:31 WIB

Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi

Sabtu, 7 September 2024 - 14:02 WIB

Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB