Sempat Berhenti, Galian C Ilegal Kini Terus Berlangsung, Di Lahan HGU Aktif No.104 PTPN 1 Regional 1, Dugaan Adanya Pemberian Upeti

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan hukum yang lemah membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa hambatan, seolah aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan.

Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di PTPN 1 Regional 1.

Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, yang masih berstatus HGU aktif No.104. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, DPO Masih Diburu

Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi para mafia galian C.

Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Blitar Kota Gelar “Coaching Clinic Road Safety” di Ponpes Nurul Ulum.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.

Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

Berita Terkait

KA BIAS Dan Batara Kresna Kompak Catat Lonjakan Penumpang Pada Libur Waisak, Perkuat Peran Kereta Lokal Sebagai Penggerak Konektivitas Dan Wisata
Wartawan Pokja Babelan Utara Tuntut Penjelasan Atas Ucapan Ketua LPM Kelurahan Bahagia
Bupati OKI Siapkan 10 Hektare Lahan Di Teluk Gelam Untuk Sekolah Rakyat
Guru Besar UB : Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain Dan Taat Hukum
Kapolres Kediri Berikan Penghargaan kepada 22 Personel yang Berprestasi
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi
Kapolres Kediri Kota Pimpin Anev Kamtibmas
Padigital Gandeng PPDI Merah Putih Wujudkan Revolusi Manajemen Agrikultur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:59 WIB

KA BIAS Dan Batara Kresna Kompak Catat Lonjakan Penumpang Pada Libur Waisak, Perkuat Peran Kereta Lokal Sebagai Penggerak Konektivitas Dan Wisata

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:26 WIB

Wartawan Pokja Babelan Utara Tuntut Penjelasan Atas Ucapan Ketua LPM Kelurahan Bahagia

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB

Bupati OKI Siapkan 10 Hektare Lahan Di Teluk Gelam Untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:52 WIB

Guru Besar UB : Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain Dan Taat Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:46 WIB

Kapolres Kediri Berikan Penghargaan kepada 22 Personel yang Berprestasi

Berita Terbaru