Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) disaksikan Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari – Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKI. Selasa,(06/08/24).

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 117 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti 57 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram, Extacy sebanyak 52 butir (10 gram), Ganja sebanyak 40 gram. Kemudian barang bukti Senjata Api yang berasal dari 4 Berkas Perkara, dengan jumlah Senjata Api sebanyak 5 pucuk senjata api dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir dan 4 butir selongsong. Kemudian barang bukti Senjata Tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 Senjata Tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir barang bukti Pakaian berasal dari 47 Berkas Perkara.” Jelas Hendri.

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke 79 SMK PGRI MAJA Gelar Berbagai Perlomba Dengan Tema Semarak Kemerdekaan

Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dll dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH juga menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kemerdekaan

“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif.” Kata Hendri.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada, tentunya kami berharap kita dapat meminimalisir kejahatan bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Ujar Asmar. (leo)

Berita Terkait

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk
Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi
Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Dandim 0602/Serang Kerahkan Babinsa Untuk Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024
Kodim 0602 / Serang Serahkan Kunci Rumah Hasil Rehabilitasi Kepada Warga
Pasca Pelantikan, Kalapas Coffee Morning bersama seluruh WBP Lapas Rangkasbitung
Anggota Polres Kediri Gelar Senam Bersama Jaga Kebugaran Fisik Jelang Pilkada
Amankan Warga Pare, Satresnarkoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil Dobel L
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 00:24 WIB

Karang Taruna Rt.01 Rw.15 Kel.cimuning Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Terbentuk

Sabtu, 7 September 2024 - 19:31 WIB

Aksi Kabag Ops Polres Kediri Kota Halau Ratusan Pemotor Bawa Atribut Perguruan Silat yang Sedang Berkonvoi

Sabtu, 7 September 2024 - 14:02 WIB

Kapolres Sampang Ajak Tokoh Masyarakat Pantura Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WIB

Dandim 0602/Serang Kerahkan Babinsa Untuk Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WIB

Kodim 0602 / Serang Serahkan Kunci Rumah Hasil Rehabilitasi Kepada Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB