Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) disaksikan Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari – Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKI. Selasa,(06/08/24).

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 117 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti 57 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram, Extacy sebanyak 52 butir (10 gram), Ganja sebanyak 40 gram. Kemudian barang bukti Senjata Api yang berasal dari 4 Berkas Perkara, dengan jumlah Senjata Api sebanyak 5 pucuk senjata api dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir dan 4 butir selongsong. Kemudian barang bukti Senjata Tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 Senjata Tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir barang bukti Pakaian berasal dari 47 Berkas Perkara.” Jelas Hendri.

Baca Juga :  Bangun Disiplin, Polantas Bone Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di Sejumlah Sekolah

Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dll dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH juga menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dalam Rangka HPSN 2026, UPTD Wilayah 1 DLH Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif.” Kata Hendri.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada, tentunya kami berharap kita dapat meminimalisir kejahatan bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Ujar Asmar.(leo)

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1447 Hijriyah, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Kerja Bakti
Respon Cepat Petugas PLN UP3 Cikupa Melayani Keluhan Pelanggan Display KWH Token Error
Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Lahir Sebagai Respon Dinamika Pasar Emas Modern Dan Ekonomi Syariah
Hari Pers Nasional 2026, Rutan Kelas IIA Batam Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Kapolresta Tanjungpinang Ajak Jajaran Perkuat Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik
Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi Dan Keberagaman
Lapor Pak Presiden, Mabes Polri, Pertamina, BPH Migas, Tolong Tindak Tegas SPBU Yang Menjual Hak Masyarakat BBM Subsidi 
Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi atas Dugaan Pernyataan yang Dinilai Merugikan Profesi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Sambut Ramadhan 1447 Hijriyah, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Kerja Bakti

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:58 WIB

Respon Cepat Petugas PLN UP3 Cikupa Melayani Keluhan Pelanggan Display KWH Token Error

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Lahir Sebagai Respon Dinamika Pasar Emas Modern Dan Ekonomi Syariah

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:44 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Rutan Kelas IIA Batam Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Ajak Jajaran Perkuat Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik

Berita Terbaru