Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) disaksikan Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari – Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKI. Selasa,(06/08/24).

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 117 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti 57 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram, Extacy sebanyak 52 butir (10 gram), Ganja sebanyak 40 gram. Kemudian barang bukti Senjata Api yang berasal dari 4 Berkas Perkara, dengan jumlah Senjata Api sebanyak 5 pucuk senjata api dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir dan 4 butir selongsong. Kemudian barang bukti Senjata Tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 Senjata Tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir barang bukti Pakaian berasal dari 47 Berkas Perkara.” Jelas Hendri.

Baca Juga :  Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery

Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dll dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH juga menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif.” Kata Hendri.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada, tentunya kami berharap kita dapat meminimalisir kejahatan bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Ujar Asmar.(leo)

Berita Terkait

[Headline Utama] Video Bongkar Borok Eks Kasat Narkoba Barelang, Alibi Satria Nanda Cs Runtuh di Pengadilan
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Asril Masbah Pimpinan Redaksi AnambasPos.co.id dan Tebar.co Berpulang ke Rahmatullah
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery
Danlanal Bintan Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang
Waspada! Polda Kepri Gelar Operasi Pekat Seligi 2025, Premanisme dan Pelaku Kejahatan Akan Ditindak Tegas
Strategis di Perbatasan Tiga Negara, Menara Suar Karang Singa Dapat Kunjungan Bakamla dan Kemenko Polhukam
Polda Kepri Ringkus 7 Jukir Liar di Batam dalam Antisipasi Premanisme, Operasi Pekat Seligi 2025
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 22:11 WIB

[Headline Utama] Video Bongkar Borok Eks Kasat Narkoba Barelang, Alibi Satria Nanda Cs Runtuh di Pengadilan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Asril Masbah Pimpinan Redaksi AnambasPos.co.id dan Tebar.co Berpulang ke Rahmatullah

Senin, 12 Mei 2025 - 13:33 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:56 WIB

Bintan Police Intensifies Patrols and Public Warnings to Combat Thuggery

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:26 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang

Berita Terbaru