Penyidik Masih Melengkapi Berkas Pekara yang Belum Lengkap, Polres Bintan Menangguhkan Penahanan HS (46) Mantan Pj Wako Tanjungpinang

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Bintan Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.

Baca Juga :  Apel Bersama ASN di Sampang, Ikrar Netralitas dan Pakta Integritas Jelang Pilkada 2024

Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.

Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama CONSTANTYN BARAIL dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Bintan Utara Intensifkan Penyelidikan Informasi Aktifitas Judi di Bintan, Ini Hasilnya

“Jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya”, kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.

Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Berita Terkait

Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak
LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”
Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.
Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Soroti Proyek Pipanisasi Di Dusun Tanete, APH di Minta Periksa Oknum Rekanan
Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Nelayan yang Diduga Terlibat Dalam Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
AYOOO MASYARAKAT TANJUNGPINANG.!! Mari kita Dukung dan Do’akan Agar Hj Rahma Kembali Jadi Wali Kota Tanjungpinang di Pilkada 2024
Tim TP3 Sat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Beraksi Lagi, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Di Jakarta Timur
Sabet Korban Pake Clurit, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Pinang Ranti
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 16:48 WIB

Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak

Minggu, 15 September 2024 - 14:20 WIB

LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”

Minggu, 15 September 2024 - 13:34 WIB

Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.

Minggu, 15 September 2024 - 11:57 WIB

Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Soroti Proyek Pipanisasi Di Dusun Tanete, APH di Minta Periksa Oknum Rekanan

Minggu, 15 September 2024 - 08:57 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Nelayan yang Diduga Terlibat Dalam Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru