Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Ploso : Sabu 0,66 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk –  Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis(01/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penagkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  “TPPO Ancaman Nyata, Kejati Kepri Dorong Kolaborasi Cegah Perbudakan Modern”

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar Iptu Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (**her )

Berita Terkait

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional
GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Semangat Baru di Jajaran Polres
Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Madani, Perkuat Komitmen Anti Narkoba
LSM Permak Soroti Kejanggalan Dana Desa di Sinar Harapan Mulya OKI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:26 WIB

GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12

Berita Terbaru