Purnamanews.com | Kediri Kota – Kepolisian Sektor Pesantren Resor Kediri Kota Polda Jatim kembali menggelar “ Jumat Curhat “ guna mendengarkan masukan, uneg – uneg, keluhan, aspirasi dan kritikan masyarakat di Kantor Senkom, Jalan Letjend Suprapto 30 Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jumat 02 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, PS. Panit Intelkam Polsek Pesantren Ipda Herman Susilo, PS. Panit Binmas Polsek Pesantren Aiptu Soni Wijayanto, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Tosaren, anggota Polsek Pesantren, dan anggota Senkom Jalan Letjend Suprapto 30 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dengan suasana keakraban jauh terkesan nuansa formil, masyarakat tidak sungkan untuk bertanya kepada Kapolsek Pesantren. Sementara itu situasi kamtibmas, pengendara motor berknalpot tak sesuai spesifikasi teknis ( knalpot brong ), serta kegiatan masyarakat yang harus mengajukan perijinan Kepolisian menjadi materi pembahasan dalam forum Jumat Curhat ini.
Kapolsek Pesantren Komisaris Polisi Siswandi mengatakan, program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres, hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.
“ Saya selaku Kapolsek Pesantren titip pesan saling menjaga harkamtibmas maupun yang lain dengan mengedepankan saling koordinasi dan kerjasama antara Polri dan warga sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman dalam menjaga Kamtibmas di Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, “ kata Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, Jumat (02/08), dalam sambutannya.
Pada kesempata itu, beberapa pertanyaan, aspirasi dan keluhan disampaikan oleh masyarakat. Salah satunya adalah masalah pengendara motor dari kalangan remaja yang menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis ( knalpot brong ) setiap malam minggu di depan kantor Senkom Jalan Letjend Suprapto 30 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Keberadaan pemotor berknalpot tak sesuai spesifikasi teknis tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan dan warga yang sedang istirahat.
“ Mohon dari anggota Polsek Pesantren sering dilakukan patroli utk meminimalisir masalah dimaksud,” pinta warga kepada Kapolsek Pesantren saat Jumat Curhat.
Tanggapan Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi. Terkait hal itu Polsek Pesantren setiap malam minggu sudah menerjunkan anggota untuk melaksanakan patroli dengan anggota Polsek Kediri kota dengan diBack Up dari Polres Kediri Kota untuk mengatasi hal tersebut.
“ Kita sudah sering melakukan penindakan tilang kepada muda mudi yang menggunakan sepeda motor knalpot brong dengan mengamankan sepeda motornya baik di Polres maupun di Polsek, dan sepeda motor tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya sebelum melaksanakan sidang tilang di PN Kota Kediri, serta apabila pemilik akan mengambil sepeda motor di Polres atau di Polsek harus mengembalikan dulu perlengkapan sepeda motornya sesuai standartnya,” ujar Kapolsek Pesantren.
Kegiatan Jumat Curhat dalam rangkaian menyerap aspirasi warga terkait dengan kamtibmas ini, selain membahas masalah pemotor menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, Kapolsek Pesantren juga menerima beragam pertanyaan dari warga seperti terkait prosedur mengajukan ijin kegiatan masyarakat berkaitan dengan menjelang HUT RI ke 79 tahun 2024 di Lingkup warga Kelurahan Burengan yang akan mengadakan kegiatan perayaan memperingati HUT RI ke 79 seperti karnaval, jalan santai dan pentas seni.
Kapolsek Pesantren menyebut pengajuan ijin terkait kegiatan masyarakat secara umum itu sudah sangat dipermudah.
“ Untuk semua kegiatan masyarakat yang mendatangkan kalayak ramai harus memberitahu kegiatannya ke Kepolisian dan selama ini semua sudah berjalan baik.”
“ Terkait dengan perijinan, tidak ada yang dipersulit sehubungan dengan masalah perijinan giat masyarakat, yang penting sesuai SOP, silahkan masyarakat yang akan mengadakan kegiatan bisa dikoordinasikan dengan 3 pilar di Kelurahannya masing – masing atau datang ke unit Intelkam Polsek Pesantren dan anggota nantinya akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan giat masyarakat dimaksud,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, semua perijinan sudah diatur dalam PP No.60 tahun 2017 tentang Tata cara perijinan dan Pengawasan giat masyarakat dan pemberitahuan kegiatan Politik diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan Pengajuan perijinan harus diajukan 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Tidak lupa Kapolsek Pesantren juga mengimbau kepada masyarakat terus bersinergi bersama Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Selama pelaksanaan Jumat Curhat berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif. (**her )