Konferensi Perss Polresta Tanjungpinang, Seorang Laki-laki di Kampung Bugis Berinisial MR (43) Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas Satu SD

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Ayah Tiri di Kampung Bugis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 1 SD

www.purnamanews.com|Seorang Laki-laki Berinisial MR (43) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang baru kelas 1 SD. Selasa, (30/24). Rabu, (31/24).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 lalu di Jalan Sungai Ladi Gang Durian, RT 001 RW 003, Kota Tanjungpinang.

Pelaku Ayah Tiri Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, menurut keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan itu kurang lebih dua kali,” kata Kombes Budi, Selasa, (30/7/2024).

Baca Juga :  Hari Pertama Pertandingan Sepak Takraw PON XXI Aceh Sumut Lancar

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah handphone.

Hal ini Sudah terjadi dua kali, kala itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD dengan iming-iming memberikan sebuah handphone, tuturnya.

Kasus tersebut terungkap saat ibu korban mencurigai gerak-gerik anaknya dan mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.

Merasa anak kandungnya telah di cabuli, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 20 Juli 2024.

Baca Juga :  WOW KEREN !!! Implementasi Aplikasi Identitas Pengganti e-KTP (IKD) Identitas Kependudukan Digital Tanjungpinang

Tim PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku untuk proses hukum selanjutnya, tuturnya.

(MR) dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Berita Terkait

Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak
LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”
Jatim Putra dan Sulsel Putra Bertemu di Partai Final di Tim Double Event Putra
Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.
Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Soroti Proyek Pipanisasi Di Dusun Tanete, APH di Minta Periksa Oknum Rekanan
Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Nelayan yang Diduga Terlibat Dalam Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dewan Hakim Sepak Takraw Apresiasi Tuan Rumah Aceh Timur
AYOOO MASYARAKAT TANJUNGPINANG.!! Mari kita Dukung dan Do’akan Agar Hj Rahma Kembali Jadi Wali Kota Tanjungpinang di Pilkada 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 16:48 WIB

Mishbahuddin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Saat Pimpin Apel Pagi Perdana Ingatkan Ke Seluruh Petugas Lapas Untuk Tetap Kompak

Minggu, 15 September 2024 - 14:20 WIB

LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”

Minggu, 15 September 2024 - 14:15 WIB

Jatim Putra dan Sulsel Putra Bertemu di Partai Final di Tim Double Event Putra

Minggu, 15 September 2024 - 13:34 WIB

Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.

Minggu, 15 September 2024 - 11:57 WIB

Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Soroti Proyek Pipanisasi Di Dusun Tanete, APH di Minta Periksa Oknum Rekanan

Berita Terbaru