Egi Idfrian Saputra Suhaedy : Permohonan Paspor Biasa Dapat Diajukan WNI, Diwilayah Indonesia Atau Luar Wilayah Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Mengenal lebih dekat Egi Idfrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im.,S.H.,M.Si, Kepala seksi pelayanan dan verifikasi dokumen perjalanan kantor imigrasi kelas 1 non TPI kota Tangerang, Yang berkantor Di jalan taman makam pahlawan taruna no.10 Sukasari kecamatan Tangerang Kota Tangerang provinsi Banten. Senin, 29 Juli 2024.

Ketika ditemui awak media disela sela kesibukannya, beliau menyampaikan, banyak hal tentang informasi terbaru yang ada di imigrasi, Adapun Tugas Dan Fungsi Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan antara lain :

Bertugas melakukan pelayanan Dokumen Perjalanan, Adapun Fungsinya sebagai berikut :

– Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, verifikasi, dan ajudikasi dokumen perjalanan
– Pelayanan paspor
– Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi Orang Asing.

Berikut ulasan terkait perbedaan antara kantor Imigrasi TPI dan Non TPI :

– Kantor Imigrasi TPI Kantor Imigrasi TPI adalah kantor yang memiliki fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan laut, bandara, pos lintas batas, atau tempat lain yang dijadikan sebagai titik masuk dan keluar wilayah Indonesia.

– Fungsi utama dari kantor TPI adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang asing yang masuk dan keluar dari Indonesia, termasuk pemberian visa dan izin tinggal.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ngadiluwih Lakukan Pengecekan P2L

– Kantor Imigrasi Non TPI Sebaliknya, Kantor Imigrasi Non TPI tidak memiliki fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kantor ini umumnya berada di lokasi yang tidak langsung berbatasan dengan pintu masuk internasional.

– Kantor Non TPI tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan keimigrasian, seperti pengurusan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan tugas-tugas administratif lainnya yang berkaitan dengan keimigrasian.

Adapun ketentuan pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

– Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia

– Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, paspor biasa electronik dan paspor biasa non elektronik.

– Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas, Paspor biasa elektronik dengan mengunakan lembar laminasi dan paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat.

– Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan mengunakan sistem informasi manajemen keimigrasian

Baca Juga :  Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Egi Idfrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im.,S.H.,M.Si, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI kota Tangerang Menambahkan, seiring penerapan sistem penerbitan paspor berbasis biometrik di tahun 2006, menteri hukum dan HAM RI melalui keputusan menteri nomor M.08-IZ.03.10 tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 yang juga dipertegas dengan peraturan dirjen imigrasi nomor : F – 960.IZ.03.02 tahun 2006 telah menetapkan bahwa pemberian paspor di wilayah Indonesia dapat dilaksakan tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di dalam kartu tanda penduduk.

Dengan kebijakan ini, maka seluruh pemohon paspor selama berada di wilayah Indonesia dapat melakukan permohonan paspor dimanapun tanpa mempertimbangkan wilayah KTP asal domisili pemohon tersebut berasal.

Kebijakan ini sangat diapresiasi oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan memberikan kemudahan bagi pemohon untuk dapat mengajukan permohonan paspor dimana aja.

Semoga dengan apa yang sudah sampaikan ini masyarakat dapat lebih mudah menavigasi proses keimigrasian dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing masing.” Ujar Bang Egi Panggilan akrabnya.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah
Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos
Polsek Pesantren Kawal Ketat Perayaan Paskah, Libatkan Puluhan Personel Gabungan
Polres Kediri Kota Jaga Ketat Gereja, Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman
Pemdes Pusaka Rakyat Mengadakan Minggon Desa Dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
Tiketnya Hanya Rp. 10 Ribu ! Pesona Pantai Pasetran Gondo Mayit di Blitar Menjadi Pilihan Ideal untuk Melepas Penat
Kapolres Maros Apresiasi Peran Media Di Acara Halal Bihalal Bersama Awak Media
Pemdes Segara Makmur Tambah Volume Pekerjaan Jalan Pakai Anggaran Pribadi, Ini Penjelasan Kades Nurmansyah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:50 WIB

Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

Jumat, 18 April 2025 - 12:27 WIB

Polsek Pesantren Kawal Ketat Perayaan Paskah, Libatkan Puluhan Personel Gabungan

Jumat, 18 April 2025 - 12:19 WIB

Polres Kediri Kota Jaga Ketat Gereja, Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman

Kamis, 17 April 2025 - 20:41 WIB

Pemdes Pusaka Rakyat Mengadakan Minggon Desa Dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB