Polres Nganjuk Tangkap 10 Pemuda Terduga Pelaku Panganiayaan di Jembatan Kemaduh 

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap 10 orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu, (28/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut  berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP.

“Kami berterima kasih kepada warga masyarakat di sekitar TKP yang turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  GNPK RI Brebes Melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Di Desa Kemurang Wetan Ke Kejari Brebes.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan kejadian bermula dari bubaran acara Orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jum’at (26/7/2024) rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.

“Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.

Baca Juga :  Lurah Bahagia Apresiasi Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Julkifli Sinaga. (**her )

Berita Terkait

Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras dan Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas
Sekjen IWO Tegaskan, PP IWO Tidak Melarang Pengurus IWO Rayakan HPN Di Tiap Daerah.
Polres Maros Gelar Patroli, Imbau Remaja yang Nongkrong Hingga Larut Malam
Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi
Kades Kalialang Anas Faqih Berikan Hak Jawab
Tasyakuran Oprasional Pujasera Polres Kediri Kota
Kembali Gelar Sosialisasi, Hj. Siti Qomariyah Beri Edukasi Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan
Dukung Peringatan Bulan K3, PT. MPU Mengadakan Acara Penghargaan The Best Driver Periode 2025
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:07 WIB

Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras dan Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:13 WIB

Sekjen IWO Tegaskan, PP IWO Tidak Melarang Pengurus IWO Rayakan HPN Di Tiap Daerah.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:48 WIB

Polres Maros Gelar Patroli, Imbau Remaja yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:27 WIB

Simpan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Seorang Buruh Serabutan di Kediri Dibekuk Polisi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:31 WIB

Kades Kalialang Anas Faqih Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru