ABM Tak Main Main Layangkan Surat Hingga ke Presiden dan Menteri ESDM, Jangan Tambah Beban Rakyat Dengan Menaikkan Tarif Listrik

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABM Tolak Kenaikan Listrik, Layangkan Surat hingga ke Presiden dan Menteri ESDM

www.purnamanews.com|Batam Aliansi Batam Menggugat (ABM) terus serius menanggapi pengumuman kenaikan tarif listrik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam pada akhir Juni 2024 yang lalu. Rabu, (17/07/2024).

Pengumuman kenaikan tarif listrik yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024 itu, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam.

Sehingga, pengumuman yang dilakukan oleh PT. PLN Batam dengan dasar siaran pers dari kementrian ESDM tersebut, membuat heboh masyarakat Kota Batam karena takut akan terjadi dampak yang sangat signifikan.

Dalam hal tersebut, ABM terus dengan gencar mengumumkan penolakan terkait tarif listrik naik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam tersebut.

Keseriusan ABM dalam menolak kenaikan tarif listrik itu juga diiringi dengan mengirimkan surat resmi secara tertulis kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) dengan tembusan langsung kepada Presiden dan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Deklarasi dan Pelantikan DPC GRIB Jaya Brebes Di Gelar Di RTH Bumiayu Sukses Di Selenggarakan.

Dalam surat dengan nomor 037/SK-ABM/07-2024 tertanggal 14 Juli 2024 yang diterima oleh redaksi, ABM bukan hanya menyatakan penolakan penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik di Kota Batam.

Namun, dalam surat tersebut ABM juga meminta agar PLN Batam dikembalikan kepada PLN Persero dan ABM juga meminta PLN Persero untuk mengganti Pimpinan PLN Batam saat ini.

Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dasar untuk meminta dikembalikannya PLN Batam kepada PLN Persero dikarenakan tidak adanya subsidi listrik kepada masyarakat Kota Batam.

Selain itu, selama ini PT. PLN Batam juga tidak menerapkan kompensasi gangguan (pemadaman) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2019 pasal 6A ayat 4.

Padahal, Permen tersebut telah terbit sejak 5 tahun yang lalu dan juga adanya perubahan ketetapan Ketenagalistrikan di Kota Batam melalui Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Baca Juga :  Pekerjaan Jalan Hotmix Carangki - Batangase T.A 2023 Dapat Sorotan Publik, Beranikah Kejari Maros Mengusutnya?

Pada Tahun baru 2023 yang lalu, Batam sempat dihebohkan dengan padamnya listrik selama kurang lebih 12 jam. Namun, PLN Batam hanya memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban dan tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Seharusnya jika berdasarkan permen tersebut, konsumen di Kota Batam dapat menerima kompensasi gangguan (pemadaman) minimal sebanyak 200% dari biaya beban atau rekening minimum.

Sedangkan permintaan ABM untuk mengganti Pimpinan PLN Batam, ABM menilai bahwa Dirut dan Sekper PT. PLN Batam kurang layak karena mengumumkan kenaikan tarif listrik tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, ABM juga sangat menyayangkan statement yang dimuat di dalam media tentang himbauan kepada masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak ingin naik listrik.

ABM menilai, statement tersebut tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang Pimpinan PLN Batam. (Red)

 

Berita Terkait

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride
Kepala sekolah SMAN 17 diduga menghindar dan tidak mau memberikan informasi yang di butuhkan publik
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat
Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat
HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang
Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers
Wujudkan Keamanan Kondusif, Kalapas Cilegon, Kalapas Serang dan Karutan Serang, Pererat Kerja Sama dengan Polres Serang Kota
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride

Senin, 24 Maret 2025 - 12:36 WIB

Kepala sekolah SMAN 17 diduga menghindar dan tidak mau memberikan informasi yang di butuhkan publik

Senin, 24 Maret 2025 - 10:14 WIB

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat

Senin, 24 Maret 2025 - 08:12 WIB

Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:13 WIB

HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang

Berita Terbaru