PurnamaNews.com Aceh Timur
Tgk Muhammad Adam, S.Sos.I. anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) fraksi partai NasDem, mendesak pemerintah kabupaten Aceh Timur, untuk membuat Qanun daerah terkait syarat layak penerimaan rumah Dhuafa supaya tidak mengikuti aturan profinsi Aceh yang mengharuskan masyarakat yang ber usia 40 tahun ke atas dan harus terdaftar di DTKS, karna sangat memberatkan masyarakat”Kata Muhammad Adam. Selasa 16-juli-2024
Untuk diketahui, Kriteria masyarakat yang berhak menerima rumah layak huni sesuai dalam Pergub Aceh nomor 145 tahun 2016, antara lain fakir miskin, disabilitas dan anak yatim piatu, umur di atas 40 tahun dan bagi anak yatim usia tidak lebih 18 tahun.
Muhammad Adam, berharap kepada Pj Bupati Aceh Timur, untuk mengambil kebijakan demi kelonggaran bagi masyarakat Aceh Timur agar bisa menerima rumah Dhuafa. Aturan tersebut untuk dikaji ulang dikarenakan kriteria penerima harus 40 tahun keatas dan harus terdaftar di DTKS berat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, terkadang masyarakat yang masih berumur 40 tahun kebawah sangat membutuhkan bantuan rumah Dhuafa, dan mereka tidak terdata dalam DTKS sangat disayangkan masyarakat miskin yang menanggung satu sampai tiga anaknya tidak terbantu. Dengan ada nya aturan tersebut sehingga tidak bisa di salurkan, padahal mereka sangat layak untuk dibantu, “ujar Tgk Adam, pada rapat paripur pembahasan Qanun prioritas dan laporan penanggungjawaban APBK tahun 2023, Senin 15/07.