Camat Bontang Barat Adakan Rapat Klarifikasi Terkait Persoalan Tanah di Wilayah Kanaan, Sayangnya Ahli Waris Aco Abu Bakar Tidak Hadir

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: HDR ; 
sceneMode: 2; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 97.0; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: 0; 
weatherinfo: null; 
temperature: 36;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: HDR ; sceneMode: 2; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 97.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 36;

Kaltim Bontang – Pemerintah Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur telah melayangkan surat permintaan perihal klarifikasi antara Ahli waris sadike dan ahli waris Aco Abubakar Asidik.

Diketahui, Lokasi atau lahan yang dianggap bermasalah tersebut, terletak di jalan soekarno RT 01 Kelurahan Kanaan.

Namun dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris Aco Abu Bakar tidak datang menghadiri undangan klarifikasi dari Kecamatan Bontang Barat melainkan yang hadir hanya dari pihak ahli waris Sadike serta ahli waris yohanis saja.

Atas tidak hadirnya ahli waris Aco Abu Bakar dalam agenda perihal klarifikasi tersebut, pihak Kecamatan Bontang Barat akan melakukan pemanggilan kembali para ahli waris dalam waktu yang belum bisa ditentukan.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Kecamatan Bontang Barat, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Razia Kamar Napi Jelang Berbuka

Sementara itu Camat Bontang Barat hj Ida idris dalam pertemuan tersebut mengatakan, “Terima kasih atas klarifikasi untuk lahan, di kelurahan kanaan yang mana memang perlu kami klarifikasi,sekiranya kami bisa menginformasikan inilah yang sebenarnya kenapa tidak ada SPPFPT yang diterbitkan oleh kelurahan, karena memang masih dalam proses medisi (bersengketa) , nah disini pun dari masukan teman -teman seperti Pak lurah kemudian pak samuel Rerung yang sudah melaporkan kepada kami,”Ucapnya.

Selain daripada itu Camat Bontang Barat juga meminta agar pihak ahli waris diminta untuk bersabar,

“Perlu bersabar kami di kecamatan tidak ingin menghambat, dan ini akan kami laksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama disini, kemudian untuk mediasi dan peninjauan ulang itu akan dilakukan secepatnya,”Tuturnya.

Lanjut hj Ida idris menuturkan, bahwa ia meminta agar pihak kelurahan nantinya hanya mengundang dua pihak saja, yaitu pihak pertama dan pihak kedua,bukan pihak tiga,

Baca Juga :  Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

“Sekiranya ada lagi teknis untuk supaya pihak itu tidak tiga,tapi pihak itu adalah dua pihak satu dan kedua,” Ujar dia lagi

Menganggapi hal tersebut,pihak ahli waris sadike Muhammad Gilmansya (Gilang) sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh pihak kelurahan kanaan dan pihak Kecamatan Bontang Barat beberapa hari belakangan ini,

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak pemerintah baik kelurahan kanaan dan begitupun pihak kecamatan Bontang Barat,kami melihat mereka sangat merespon cepat keluhan yang kami, rasakan,namun kami kami percaya bahwa pihak pemerintah kelurahan kanaan dan Pihak kelurahan Kecamatan Bontang Barat bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”Ucap Gilang.

 

 

Berita Terkait

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat
Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat
HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang
Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers
Marak Ban Bekas Singapura di Tanjungpinang, Murah tapi Berisiko ?
Pekerjaan Jalan Hotmix Carangki – Batangase T.A 2023 Dapat Sorotan Publik, Beranikah Kejari Maros Mengusutnya?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride

Senin, 24 Maret 2025 - 10:14 WIB

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat

Senin, 24 Maret 2025 - 08:12 WIB

Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:13 WIB

HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:51 WIB

Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik

Berita Terbaru