Komisi III DPRD Kab. Bekasi Dukung Pemkab Sosialisasikan PBG

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com, Kabupaten Bekasi – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus penerbitan PBG serta menghindari terjadinya praktik – praktik diluar ketentuan.

“Karena hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Dan informasi yang kami terima ada oknum camat yang masih mengeluarkan izin block plan di tahun 2023 padahal sejak tahun 2021 kewenanganan itu sudah tidak ada di kecamatan. Kita sudah minta dinas terkait untuk melakukan investigasi, indikasi itu ada,” ungkap Saeful Islam.

Hal ini bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retirubusi PBG mengalami peningkatan. Terlebih berdasarkan data  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diperolehnya, hingga triwulan II retribusi PBG baru tercapai kurang lebih 16% dari target tahun 2024 sebesar Rp9,5 miliar.

Baca Juga :  Lewat Jumling, Kapolres Lebak Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

“Target tahun ini kurang lebih Rp9,5 miliar dan hingga triwulan baru tercapai sekitar 16 persen, ini masih jauh. Makanya karena Persetujuan Bangunan Gedung ini juga masih tergolong kebijakan baru sebagai pegangganti IMB, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan pihaknya intens melakukan sosialisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) hingga kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Polres Lebak gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

Sedangkan KRK yakni surat keterangan yang memuat informasi peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda pada lokasi tertentu.

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah diberikan Bapak Pj Bupati untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” kata dia. ( Somad / ADV )

Berita Terkait

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”
FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok
Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku
“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras
Proyek Raksasa Kabil Berjalan Tanpa Kepastian Izin, Dampak Lingkungan Meluas
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Bank BRI Cabang Rangkasbitung Berikan Edukasi Kamtibmas Ke Satpam
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:34 WIB

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”

Sabtu, 29 November 2025 - 12:33 WIB

FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers

Sabtu, 29 November 2025 - 09:00 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok

Jumat, 28 November 2025 - 22:00 WIB

Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku

Jumat, 28 November 2025 - 20:53 WIB

“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli Skala Besar Polres Priok Dalam Ops Sikat Jaya 2025

Sabtu, 29 Nov 2025 - 14:12 WIB