Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan yang Merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan yang Mengalami Kerugian Lebih Kurang Delapan Miliyar

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Bintan, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S (46) karena diduga telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar”, kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Bravo.! Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Batalkan Putusan PN Tanjungpinang Kasus Hasan Cs Kembali Berlanjut

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga Korlap Berinisial KJ Timbun Mangrove di Bintan, Klaim Pemutihan Tak Terbukti

Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, tutup AKP Marganda.

 

Berita Terkait

Bupati Al- Farlaky ‘Kembali Kerumah Besar’ Serambi Indonesia
Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan
Lapas Cilegon Perketat Keamanan, Gelar Penggeledahan Gabungan di Blok Hunian
Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo
Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi Bagikan Paket Keselamatan Laut dan Takjil kepada Warga
Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE
Polres Aceh Timur Terima Penitipan Kendaraan Saat Ditinggal Mudik
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:45 WIB

Bupati Al- Farlaky ‘Kembali Kerumah Besar’ Serambi Indonesia

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:16 WIB

Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:03 WIB

Lapas Cilegon Perketat Keamanan, Gelar Penggeledahan Gabungan di Blok Hunian

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:39 WIB

Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:27 WIB

Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik

Berita Terbaru