SOLIDARITAS WARTAWAN PROVINSI BANTEN GELAR AKSI TOLAK UU PENYIARAN 

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLIDARITAS WARTAWAN PROVINSI BANTEN GELAR AKSI TOLAK UU PENYIARAN

SERANG – Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang tergabung 100 Wartawan menggelar aksi seruan didepan Gedung Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Guna menolak adanya Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Rabu 12/06/2024

 

Tri Budi.S sebagai Ketua Solidaritas Wartawan Provinsi Banten(SWPB) mengutarakan adanya kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat merugikan kebebasan pers, antara lain kebebasan berekspresi, atau kepentingan publik. Aksi tersebut didasarkan beberapa alasan umum mengapa SWPB menolak UU Penyiaran

 

“Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut di khawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya.”

Baca Juga :  Penyidik Kejati Lampung Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Dikhawatirkan undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kebebasan kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.

 

Kepentingan Komersial kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

 

Sementara, Kepentingan Publik khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat . Pungkasnya

Baca Juga :  "Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam: Edukasi Bahaya Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial"

 

Timan. Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS menambahkan bahwa, Gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan

 

“UU Penyiaran DPRD” merujuk pada Undang-Undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD . Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (*)

Berita Terkait

Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun
Kejati Kepri Ajak Warga Singkep Bersatu Lawan Korupsi, Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Kepala desa Cemplang dan forum RT/RW musyawarah rencana pembangunan makom syech idris waliputih kata pura Kadu hejo
Dirjen SDA Kementrian PU Akan Melakukan Sejumlah Pekerjaan Irigasi
Polres Aceh Barat Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Tidak Benar Dugaan Mark Up Dana BOS SMPN 6 ,kepsek :Sudah Di Periksa inspektorat Dan BPK 2024 Hasil Bagus
Bupati Tarmizi Peringati Hari Santri Nasiol, Jagan Hanya Fokus Pada Agama. Juga Harus Menguasai Teknologi dan Bahasa Asing.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Kejati Kepri Ajak Warga Singkep Bersatu Lawan Korupsi, Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Kepala desa Cemplang dan forum RT/RW musyawarah rencana pembangunan makom syech idris waliputih kata pura Kadu hejo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Dirjen SDA Kementrian PU Akan Melakukan Sejumlah Pekerjaan Irigasi

Berita Terbaru