Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata S.H., S.I.K. Mengatakan Polsek Mampang telah berhasil melaksanakan Pengungkapan Perkara kejahatan terhadap jiwa berupa pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial” Ungkap Yossi Saat Konferensi Pers di Mapolsek Mampang Prapatan. Selasa (11/06/2024).

Sementara, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, Subsider pembunuhan, subsider pengeroyokan juncto turut serta melakukan perbuatan.

Dalam keterangannya, Kompol David Y. Kanitero menjelaskan bahwa tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Baca Juga :  Warga Minta !! Kapolri Serta Kapolda Segera Copot Kapolrestabes Medan Dan Kapolsek Pancur Batu Diduga Melindungi Bandar Judi Dan Narkoba

“ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY korban meninggal dunia,” ujar Kompol David.

Selain ND, seorang tersangka lainnya berinisial RS, yang masih di bawah umur, juga diamankan. RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“RS berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolsek.

“Peran RS adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia isnial FY.”

Baca Juga :  11 Warga Pendulang Emas Tewas Di Yahukimo, Diduga Kuat Dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mampang Prapatan.

Kompol David Y. Kanitero menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” Pungkasnya.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat Amankan Puluhan Remaja Berikut Sajam Dan Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu
Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita
Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sebanyak 50 Kali
Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Pembusuran Warga Di Moncongloe
Komplotan Pencuri Spion Mobil Di Jembatan Tiga Berhasil Ditangkap Polisi, Dua DPO
Jenazah Ferdina Buma Dari TKP Muara Kum Berhasil Diidentifikasi, Total 16 Jenazah Sudah Diserahkan Ke Keluarga
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 April 2025 - 18:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu

Sabtu, 19 April 2025 - 13:08 WIB

Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 11:16 WIB

Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sebanyak 50 Kali

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Pembusuran Warga Di Moncongloe

Berita Terbaru

Daerah

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:43 WIB