364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi Di Muara Angke

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Amankan Sabu Dan Satu Pelaku Di Kolong Tol Rawa Bebek

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu kilogram.

Baca Juga :  Polri Ungkap Kerugian Rp.1,26 Triliun Dari Penyalahgunaan BBM Dan LPG Subsidi

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Berita Terbaru

Business

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:34 WIB