Paslon Topari – Zaenal Arifin Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024-2029 Pertanyakan Inkonsistensi Ketua KPU Brebes

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Brebes.  Berdasarkan Surat  KPU RI Nomor:707/PL 02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital dan di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Komisi Pemilihan Umum Brebes akhirnya mengembalikan Berkas Syarat Dukungan Paslon Topari – Zaenal Arifin Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Periode 2024 – 2029. Minggu (12/5/2024).

 

Tentu saja penolakan ini membuat Paslon Topari – Zaenal Arifin kecewa. Ada beberapa hal yang sangat menghambat dan tidak sesuai Peraturan PKPU Nomor 2 tahun 2024.

1. Sesuai  jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024,  dimentahkan dengan Surat Ketua KPU Nomor:707/PL 02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital dan di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Bayar Pajak Dapat Umrah! Bapenda Kepri Gelar Pemutihan Pajak hingga 15 November 2025

 

2. Juknis KPU tentang Prosedur Penyerahan berkas dukungan diberikan rentang waktu dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 dengan format tahun 2024. Hal ini mustahil untuk bisa dilaksanakan mengingat formulir bentuk dukungan masyarakat sesuai konsultasi dengan KPU Brebes masih menggunakan format Pilkada tahun 2020.

3. Sosialisasi Bintek dalam penyelenggaraan Pilkada untuk calon Perseorangan tidak pernah dilakukan.

 

4. Terdapat Kesalahan Sistem serta kendala teknis Silonkada yang diakui oleh komisioner KPU Brebes. Dan ini diakui oleh Manja L. Damanik Ketua KPU Brebes yang menyatakan permintasn maaf atas kesalahan sistem dan tahap Sosialisasi oleh pihak KPU Brebes. (11/5/2024)

 

Dari berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi terindikasi pihak penyelenggara Pemilu khususnya KPU Brebes terkooptasi oleh pihak- pihak tertentu agar tidak memunculkan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Brebes, ujar Topari.

Baca Juga :  Diduga Kapolsek Bagun Purba Terima Setoran Dari Bandar Judi Jabo dan Papang 

Paslon Topari – Zaenal Arifin juga mempertanyakan tidak konsistennya Ketua KPU Brebes yang dinilai ” Plin plan” antara kata dan perbuatan berbeda. Dimana sehari sebelumnya bersedia menerima berkas syarat dukungan Paslon.

Akhirnya saya bisa.membuktikan kerja keras door to door selama dua tahun mencari dukungan masyarakat dengan keikhlasan tapi ending-nya tidak ada penghargaan dari pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Brebes. Yang berpotensi tetap akan melanggengkan ” Mental Miskin “, dan menghamba pada pemimpin yang muncul. Kami hanya bisa berdo,a Semoga Brebes dapat menjadi lebih baik nantinya, pungkas Topari.

( Fe / red )

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Narkotika Dibatasi – Ada Apa di Balik Kebijakan Baru Bea Cukai Tanjungpinang ?
Dua Personel Polres Bintan Raih Prestasi di Ajang Internasional, Kapolres Beri Penghargaan Khusus
“Kamera Tilang Elektronik Tak Nyala, Pengendara di Jalur Tanjungpinang–Tanjung Uban Kini Bebas Langgar Aturan”
Direktur PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Korupsi Rp 4,4 Miliar ke Kejati Kepri – Kajati: “Tak Hapus Pidana, Hasil Korupsi Harus Dikembalikan!”
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Lawan dengan Kesadaran Kolektif
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Kejati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di Kota Tanjungpinang
Instruksi Wakil Panglima TNI, Babinsa Kodim 0602/Serang Bantu Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Konferensi Pers Kasus Narkotika Dibatasi – Ada Apa di Balik Kebijakan Baru Bea Cukai Tanjungpinang ?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Dua Personel Polres Bintan Raih Prestasi di Ajang Internasional, Kapolres Beri Penghargaan Khusus

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:44 WIB

“Kamera Tilang Elektronik Tak Nyala, Pengendara di Jalur Tanjungpinang–Tanjung Uban Kini Bebas Langgar Aturan”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Direktur PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Korupsi Rp 4,4 Miliar ke Kejati Kepri – Kajati: “Tak Hapus Pidana, Hasil Korupsi Harus Dikembalikan!”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Lawan dengan Kesadaran Kolektif

Berita Terbaru