Purnamanews.com, Aceh Barat – Dandim 0105/Abar Letkol Inf Muhammad Syafii Nasution diwakili Danramil 07/JP Kapten Inf Herrinizal, S.Sos., penuhi undangan Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat sosialisasi syarat – syarat Pilkada 2024 yang digelar di Aula Hotel Tiara berlokasi di Jalan Teuku Umar Desa Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan, Jum’at (3/5/2024)
Kegiatan sosialisasi yang mengupas secara gamblang terkait syarat minimal dan penebaran dukungan bakal pasangan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 ini tampak dihadiri oleh Dandim 0105/Abar Letkol Inf Muhammad Syafii Nasution yang diwakili Danramil 07/JP Kapten Inf Herrinizal, S.Sos., Ketua KIP Cici Darmayanti, Kasat Intelkam Polres Aceh Barat AKP Alpon Lumban Raja, Ketua MPU Tgk. H. Mahdi Kari Usman, S.Pdi., Ketua MPD Mahrizal, S.E., M.Si., Ketua KNPI Fadel Putra Pratama, Ketua KAHMI Tgk. Syahwaluddin dan Yuli Fitriani, S.E., mewakili Kaban Kesbangpol Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Cici Darmayanti menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup serta Walkot/Wawalkot Tahu 2024, yang mana KPU secara nasional telah menetapkan tanggal pelaksanaannya (Pilkada) serentak yakni pada tanggal 27 November mendatang.
“Pada hari ini, Kita melaksanakan tahapan awal mulai dari proses pencalonan Kepala Daerah yaitu pemenuhan persyaratan dukungan Paslon jalur Perseorangan/Independen. Sehingga, melaui forum ini Kita berharap para peserta mendapatkan informasi yang sama terkait proses, persyaratan dan tahapan – tahapannya. Kami juga akan membuka ruang secara transparan bagi siapa saja yang ingin ikut berkompetisi”, jabar Cici Darmayanti
Jalur Perseorangan ini, lanjut Cici Darmayanti, kontestan setidaknya telah mengantongi dukungan sebanyak 6.135 orang dan sebaran mimimal dari 6 Kecamatan.