Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto Amankan Penjual Minuman Keras Tanpa Ijin Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur mengamankan seorang penjual miras tanpa ijin bersama barang buktinya pada Selasa (19/03/2024) malam, dalam operasi penyakit masyarakat ( pekat ).

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, penjual miras tanpa ijin yang diamankan itu adalah seorang laki – laki berinisial M, alias Peci alias Songklek, usia 45 tahun, warga Dusun Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

“ Penjual miras tanpa ijin ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto di rumahnya,” kata Mukhlason, Senin (25/03), saat ditemui ” Jurnalis PURNAMA NEWS “ di kantornya.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Kunjungi Polsek Mojoroto, Tekankan Pelayanan dengan Hati dan Disiplin Anggota

Dijelaskan, pengungkapan kasus penjualan minuman keras tanpa ijin ini bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan ( giat lidik – Red ) target operasi ( TO ) dalam “ Operasi Pekat Semeru 2024 “ mendapatkan informasi dari warga bahwa M alias Pleci alias Songklek sedang melayani pembelian minuman keras jenis “ arak jowo “ ( arjo ) yang dikemas dalam kemasan bungkus plastik.

“ Minuman ini biasanya sering disebut ‘ Es Moni ‘ yang dikemas dalam bentuk plastikan ,” ujarnya.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjual serta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Mukhlason, berupa minuman keras beralkohol arak jowo dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 10 botol.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Tanam Jagung Hybrida NK 212 Bersama Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kemudian, pedagang dan barang bukti miras tersebut diamankan ke Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, jelas Mukhlason, pelaku penjualan miras tanpa ijin ini diancam dengan perkara/ pasal tindak pidana menjual miras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perda No 12 tahun 1983 Kota Kediri.

“ Bagi masyarakat yang mempunyai informasi seputar pekat dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mojoroto, diharapkan berkenan menyampaikan kepada kami agar secepatnya kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (**her )

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Terpantau Langgar Marka Jalan Lurus, Bus Antarkota Milik PO Bagong Ditindak Satlantas Polres Kediri Kota
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru