Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pria Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Dengan Racun 

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YBP ( 16 ) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang laki – laki berinisial FA (19),  warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kepada para awak media, Rabu (6/3/2024), saat konferensi pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diduga membunuh YBP dengan potasium sianida yang dibeli dari toko pertanian, kemudian dicampurkan ke minuman keras (miras).

” Jasad YBP ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah Kosnya yang berlokasi di Linkungan Cowekan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dan aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 lalu,” katanya, Rabu 6 Maret 2024, saat konferensi pers.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Dijelaskan, jasad korban kemudian ditemukan pada Selasa 20 Februari 2024 dalam kondisi mulut berbusa.

“ Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” jelas Nova lebih lanjut.

” Tak hanya membunuh sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Family Gathering Wisata Religi Dan Santunan Yatim ALFAKIR Digelar Di Anyer, Kolaborasi Alumni STM Camp Java

Masih kata AKP Nova, aksi nekat FA ini ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain usai putus dengannya.

“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (**her )

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan
Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
Berkat JKN, Warga OKI Akses Layanan Kesehatan Gratis
Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik
Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Berita Terbaru