Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polres Blitar Kota menangkap Sunardi, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pasalnya, laki – laki berusia 53 itu telah menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun.

Korban yang merupakan remaja berkebutuhan khusus, inisial PR, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu, adalah, tetangga pelaku.

Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.

“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta dipijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2).

Iptu Sjamsul menambahkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Korlantas Polri Gelar Simposium Target PNBP 2025, Dorong Layanan Publik yang Inovatif & Terintegrasi

Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, dan baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.

Masih kata Iptu Sjamsul, kronologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya. Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil.

Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.

“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” kata tersangka, Sunardi,

Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya.

Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.

Baca Juga :  Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar.

Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melepas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibunya ( orang tuanya – Red ). Dan kemudian ibunya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Atas kejadian itu tersangka, Sunardi, dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (**her )

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung Menegaskan Komitmen Pemberantasan Terhadap Praktik Penyimpangan
Ribuan Pesilat Hadiri Acara Bertajuk Lirboyo Bersholawat, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas
“ Polantas Menyapa ”, Satlantas Polres Kediri Kota Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima dan Humanis di KB Samsat Kediri Kota
Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal
Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros
AKBP ( Purn ) Mukhlason, S.H., dari Seragam Cokelat ke Toga Advokat
Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan
Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung Menegaskan Komitmen Pemberantasan Terhadap Praktik Penyimpangan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Ribuan Pesilat Hadiri Acara Bertajuk Lirboyo Bersholawat, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

“ Polantas Menyapa ”, Satlantas Polres Kediri Kota Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima dan Humanis di KB Samsat Kediri Kota

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kasus Pelecehan Siswa Magang, Terlapor Mangkir Bank Jatim Diduga Tutupi Skandal Internal

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Diduga Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas,Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Maros

Berita Terbaru