Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polres Blitar Kota menangkap Sunardi, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pasalnya, laki – laki berusia 53 itu telah menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun.

Korban yang merupakan remaja berkebutuhan khusus, inisial PR, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu, adalah, tetangga pelaku.

Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.

“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta dipijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2).

Iptu Sjamsul menambahkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Terpergok “Ngeblong”, Bus Antar Kota Ditilang Satlantas Polres Kediri Kota

Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, dan baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.

Masih kata Iptu Sjamsul, kronologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya. Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil.

Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.

“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” kata tersangka, Sunardi,

Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya.

Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.

Baca Juga :  Layanan Samsat Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar.

Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melepas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibunya ( orang tuanya – Red ). Dan kemudian ibunya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Atas kejadian itu tersangka, Sunardi, dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (**her )

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 
Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri Kota
Satlantas Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning
Satlantas Polres Kediri Kota dan Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemetaan Blackspot dan Troublespot
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:49 WIB

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:31 WIB

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:59 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:59 WIB

Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB