Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan Asal Ngasem Kediri Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri –  Seorang pria berinisial FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

FT alias Tito diamankan dengan barang bukti yang ada pada terduga pelaku, yakni puluhan butir pil dobel L.

“Benar Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pada Jumat kemarin,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Sabtu (17/2/2024).

Iptu Anang menuturkan, terduga pelaku diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem.

Baca Juga :  Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Sesalkan Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan

“Ada laporan terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah Ngasem, kemudian Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan dan mencurigai terduga pelaku ini. Sampai akhirnya diamankan yang bersangkutan,” jelas Iptu Anang.

Iptu Anang melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku juga kedapatan menyimpan beberapa pil dobel L.

Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.

“Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas di Rutan Tanjungpinang: Pastikan Layanan dan Pembinaan Berjalan Optimal

Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.

“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan,”ungkapnya. (**her )

Berita Terkait

Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Sesalkan Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan
Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim
Sinergi PLN Nusantara Power Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Tarumajaya
Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB
Diduga Kesetrum, Seorang Pria Ditemukan Tewas Di Kolong Jembatan Sunter
Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship 2025: 250 Starter Panaskan Lintasan TAJ
Minggu Pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan: Nol Kecelakaan, Teguran Mendominasi
Kades Busung Rusli M.H. Fokus Benahi Layanan Desa di November 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:09 WIB

Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Sesalkan Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 25 November 2025 - 17:24 WIB

Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim

Selasa, 25 November 2025 - 15:29 WIB

Sinergi PLN Nusantara Power Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Tarumajaya

Senin, 24 November 2025 - 23:10 WIB

Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB

Senin, 24 November 2025 - 22:39 WIB

Diduga Kesetrum, Seorang Pria Ditemukan Tewas Di Kolong Jembatan Sunter

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB