Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan Asal Ngasem Kediri Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri –  Seorang pria berinisial FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

FT alias Tito diamankan dengan barang bukti yang ada pada terduga pelaku, yakni puluhan butir pil dobel L.

“Benar Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pada Jumat kemarin,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Sabtu (17/2/2024).

Iptu Anang menuturkan, terduga pelaku diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem.

Baca Juga :  Menapaki Jejak Sejarah Di Baitul Maqdis, Rombongan Jamaah Satriani Wisata Shalat Dan Peringati Isra Miraj Di Masjidil Aqsha

“Ada laporan terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah Ngasem, kemudian Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan dan mencurigai terduga pelaku ini. Sampai akhirnya diamankan yang bersangkutan,” jelas Iptu Anang.

Iptu Anang melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku juga kedapatan menyimpan beberapa pil dobel L.

Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.

“Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Kediri Tetap Meriah dan Kondusif

Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.

“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan,”ungkapnya. (**her )

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan
Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
Berkat JKN, Warga OKI Akses Layanan Kesehatan Gratis
Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik
Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Berita Terbaru