Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com |Blitar Kota – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

MU (42) dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40),” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Jum at 16/02/2024 Siang

Sementara itu pasangan sirinya ES akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga :  Hj.Siti Qomariyah Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025 Di Desa Samudra Jaya

“ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan terjadi saat malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya dan bersama RT serta warga pada hari rabu (14/02/2024)

Selanjutnya, Petugas yang datang ke TKP penggerebekan di Srengat membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu dan Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selanjutnya AKP Hendro juga menyampaikak bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Baca Juga :  Pengajian Rutin Bulanan Majelis Taklim Al-Qomariyah Dipadati Ribuan Kaum Ibu-Ibu

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

“Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro

AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

AKP Hendro menambahkan MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,”pungkasnya. (**her )

Berita Terkait

Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Sesalkan Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan
Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim
Sinergi PLN Nusantara Power Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Tarumajaya
Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB
Diduga Kesetrum, Seorang Pria Ditemukan Tewas Di Kolong Jembatan Sunter
Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship 2025: 250 Starter Panaskan Lintasan TAJ
Minggu Pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan: Nol Kecelakaan, Teguran Mendominasi
Kades Busung Rusli M.H. Fokus Benahi Layanan Desa di November 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:09 WIB

Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Sesalkan Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 25 November 2025 - 17:24 WIB

Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim

Selasa, 25 November 2025 - 15:29 WIB

Sinergi PLN Nusantara Power Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Tarumajaya

Senin, 24 November 2025 - 23:10 WIB

Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB

Senin, 24 November 2025 - 22:39 WIB

Diduga Kesetrum, Seorang Pria Ditemukan Tewas Di Kolong Jembatan Sunter

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB