JAKARTA | – Menyambut masa tenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kemayoran, Kec. Kemayoran Jakarta Pusat melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebelumnya pada pukul 23.00 WIB seluruh Satpol PP Kecamatan Kemayoran menggrlar apel di Jl. HBR Motik Kemayoran Jakarta Pusat. Apel tersebut dipimpin oleh Camat Kemayoran, Asep Mulyanan serta didampingi oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak S.E., S.I.K., M.H dan di hadiri seluruh Lurah Se- Kecamatan Kemayoran. Sabtu, (10/02/2024).
Tepat pada pukul 00.01 WIB (dini hari) seluruh anggota Satpol PP Kec. Kemayoran dengan serentak mulai melaksanakan penertiban APK, tak terkecuali Satpol PP Kel. Kemayoran.
Dalam Penertiban APK yang dilaksanakan Satpol PP Kel. Kemayoran ini dipimpin langsung oleh Lurah, Fitria Sari serta didampingi Kasatpol PP, Kel. Kemayoran Syahrudin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Terpantau dilapangan beberapa anggota Satpol PP Kel. Kemayoran bersama dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan penertiban APK di beberapa lokasi diantaranya, Jl. Garuda Kemayoran Jakarta Pusat dan Jl. Bungur Raya.
“Kami dari kelurahan kemayoran pada hari ini melaksanakan aturan penertiban APK yang sudah di imbau oleh panwaslu atau yang biasa kita sebut PKD kepada perwakilan parpol. Kami berharap seluruh masyarakat khususnya warga Kel. Kemayoran untuk mematuhi peraturan masa tenang dalam berkampanye, serta kami berkeinginan agar pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Lurah Kel. Kemayoran dilokasi.
Ditempat yang sama Kasatpol PP, Kel. Kemayoran, Syahrudin dirinya menuturkan dalam pelaksanaan penertiban APK ini kami berkolaborasi dengan berbagai unsur dan didampingi oleh TNI/Polri (Babinsa/Bhabinkamtibmas-red).
“Yang pasti dalam penertiban APK ini kami melibatkan tiga pilar tentunya baik dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, rekan-rekan ASN dan panwas. Satpol PP Kel. Kemayoran. Alhamdulillah dalam penertiban APK 2024 ini berjalan dengan lancar, semoga pada hari pencoblosan pun juga berjalan dengan lancar.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini sebagai wujud bahwa pada masa pemliu 2024 telah memasuki masa tenang.
Kegiatan penertiban APK ini juga masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasla), dimana pada masa tenang pemilu berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Serta peraturan dalam masa tenang tersebut seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
M.Irsyad Salim (Facky)