Takut Ketahuan Majikan Dan Belum Siap Menikah, Pasangan ART Lakukan Aborsi

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua orang Asisten Rumah Tangga diamankan ketahuan melakukan aborsi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (25/1/2024) lalu.

Di hadapan awak media, Kapolres mengungkap kronologis kejadian berawal 7 bulan lalu, pelaku laki-laki berinisial MF (20) dan perempuan DAP (17) tinggal bersama satu rumah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah majikannya. Dimana majikannya sering keluar daerah.

“Tujuh bulan yang lalu, setiap majikannya keluar daerah mereka sering berhubungan layaknya suami istri. Kemudian DAP merasa sudah hamil dan memberitahukan ke MF,” ujar Kapolres.

Mengetahui DAP hamil, MF menyampaikan kepada DAP untuk sepakat menggugurkan kandungan. Lalu MF memesan beberapa obat untuk diminum oleh DAP namun bayinya tidak keluar. “Akhirnya MF memesan obat online untuk menggugurkan kandungan. Sehari setelah kejadian DAP minta dipijit dan tukang pijit memberitahukan kalau dia hamil tapi DAP membantah,” tuturnya.

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah Tim (JMS) Kejati Kepri Tuai Antusisme Tinggi Saat Kunjungan ke Para Siswa/Siswi SMK N 1 dan SMA N 1 Tanjungpinang

Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024, DAP berobat ke klinik, suster juga menyimpulkan kalau dia dalam kondisi hamil. Pada saat itu, DAP masih di klinik, ia merasakan mules karena obat yang diminumnya bereaksi, DAP segera ke kamar mandi.

“Di kamar mandi DAP melahirkan seorang bayi dalam keadaan hidup, karena panik, DAP memasukkan bayi tersebut ke kloset dan menyiramnya dengan air sampai meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran Diringkus Usai Curi Motor Di Tamansari

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur si bayi dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi, sedangkan DAP masih dirawat di rumah sakit. Selanjutnya pelaku MF sudah dinaikkan ke proses penyidikan dan dilakukan penahanan.

“Alasan mereka menggugurkan kandungan karena takut ketahuan dan belum siap menjadi pasangan suami istri,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No.35/2014 dan Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka sudah berusia dewasa.

M.Irsyad Salim (EW/Red)

Berita Terkait

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0
Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon
Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik
PJ Bupati Aceh Timur Buka Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya
Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras Di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati
Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri Buka Rakernis Reskrim Memperkuat Sinergi dan Kompetensi Dalam Menyongsong Tantangan 2024
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:02 WIB

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 September 2024 - 04:21 WIB

Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon

Jumat, 6 September 2024 - 22:13 WIB

Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 6 September 2024 - 22:03 WIB

PJ Bupati Aceh Timur Buka Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut

Jumat, 6 September 2024 - 19:03 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dari Sepuluh Orang Yang Diamankan Kasus Penganiayaan Pedagang Buah Di Kembangan, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Uncategorized

Sepak Takraw Putri Provinsi Aceh Vs NTT Dengan Top Skor 2 : 0

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:02 WIB