Polri Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022- Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Menjelaskan Lima Personel Masih di Tahan Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti ini Terus Didalami oleh Penyidik Bid Propam Polda Kepri Untuk Pengembangan Kasus

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Ringkus Pelaku Penembakan Di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Begal Beraksi Di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Judi Online Dengan Omzet Puluhan Juta
Dua Maling Motor Berhasil Diamankan Polisi Di Tugu Selatan
BBM Jenis Solar Bersubsidi Dibeli Dalam Jumlah Banyak Menggunakan Dirigen, pihak SPBU Akui Sudah Ada Rekom Dari Dinas.
Lantaran Sakit Hati, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu
Aplikasi SIPAGI Bantu Patroli Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Di Cengkareng Timur
Dua Belas Anak Panti Asuhan TKP Pencabulan Tangerang Diamankan Ke Save Home
Amankan Dua Remaja Yang Hendak Tawuran, Polisi Sita Sajam Dari Tangan Pelaku
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Judi Online Dengan Omzet Puluhan Juta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Dua Maling Motor Berhasil Diamankan Polisi Di Tugu Selatan

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:05 WIB

BBM Jenis Solar Bersubsidi Dibeli Dalam Jumlah Banyak Menggunakan Dirigen, pihak SPBU Akui Sudah Ada Rekom Dari Dinas.

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:02 WIB

Lantaran Sakit Hati, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Aplikasi SIPAGI Bantu Patroli Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Di Cengkareng Timur

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Yang Dikendalikan WNA

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:19 WIB

Hedline News

Kemenkumham Sulut Giat Bintorwasdal di LPKA dan LPP Manado

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:33 WIB