Akibat Sering Nonton Video Porno, Seorang Bocah Lakukan Pencabulan Kepada Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Viral, beredar sebuah video seorang anak laki-laki usia 14 tahun melakukan aksi pencabulan kepada anak perempuan usia 6 tahun, tempat kejadian perkara di Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, pada tanggal 23 Januari 2024. Setelah Unit PPA Polres Jakarta Timur melihat video tersebut, selanjutnya segera melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata benar telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.

“Benar, telah terjadi aksi cabul oleh anak di bawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur kepada awak media, Kamis (25/1/2024) lalu.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban sedang bermain bersama temannya di samping rumahnya dekat kali Cipinang, selanjutnya pelaku dari seberang kali sedang mencari ikan. Melihat dua orang anak kecil sedang bermain, ia memanggil salah satu korban.

Baca Juga :  Dua Maling Motor Berhasil Diamankan Polisi Di Tugu Selatan

“Pelaku menurunkan celana korban, lalu iapun menurunkan celananya, kemudian tidur terlentang dan pelaku mengajak korban untuk naik di atas perut sekitar alat kelamin, lalu pelaku menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar perut dengan kelamin pelaku,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan di TKP membawa korban yang didampingi orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan saat ini sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung dan diperlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku dan korban baru kali ini melakukan hubungan seksual. Pelaku dan korban saling kenal karena rumahnya bersebelahan kali.

Menurut keterangan saksi, yang juga memvideokan kejadian tersebut, ia sudah meneriaki agar pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku menaikkan celananya kemudian kabur sambil mengancam akan ditonjok sampai berdarah jika korban memberitahukan kepada ibunya.

Baca Juga :  Direktur RSUD Pancur Batu Herlina Bungkam Terkait DUMAS Dugaan Tindak Pidana, Warga Lapor Dan Desak Kejatisu

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU No.17/2016 tentang kekerasan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Korban saat ini sudah diberikan pendampingan dari UPT dan Kementerian Sosial, sementara yang memvideokan saat ini dijadikan saksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia sudah beberapa kali menonton film porno makanya ia melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi HP anak-anak jangan sampai menonton video yang bukan menjadi haknya untuk ditonton. “Orang tua harus selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya supaya berperilaku lebih baik,” pungkasnya.

M.Irsyad Salim (ER/Red)

Berita Terkait

Sopir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Ditetapkan Tersangka
FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi Dua Kali Dalam Seminggu
Sita Rp.78,1 Miliar Dari Judol Internasional, Komitmen Polri Atas Asta Cita Presiden Prabowo
Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku TPPO Berikut Dua Wanita Pekerja Migran Ilegal
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online : Total 14 Tersangka Ditangkap
Geledah Kantor Komdigi, Polisi Sita Monitor Dan Laptop Terkait Judi Online
Dukung Program 100 Hari Presiden, Polsek Palmerah Bersihkan Kampung Boncos Dari Narkoba
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 09:51 WIB

Sopir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 November 2024 - 23:07 WIB

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi Dua Kali Dalam Seminggu

Sabtu, 2 November 2024 - 15:56 WIB

Sita Rp.78,1 Miliar Dari Judol Internasional, Komitmen Polri Atas Asta Cita Presiden Prabowo

Sabtu, 2 November 2024 - 15:42 WIB

Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku TPPO Berikut Dua Wanita Pekerja Migran Ilegal

Sabtu, 2 November 2024 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online : Total 14 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru