Akibat Sering Nonton Video Porno, Seorang Bocah Lakukan Pencabulan Kepada Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Viral, beredar sebuah video seorang anak laki-laki usia 14 tahun melakukan aksi pencabulan kepada anak perempuan usia 6 tahun, tempat kejadian perkara di Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, pada tanggal 23 Januari 2024. Setelah Unit PPA Polres Jakarta Timur melihat video tersebut, selanjutnya segera melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata benar telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.

“Benar, telah terjadi aksi cabul oleh anak di bawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur kepada awak media, Kamis (25/1/2024) lalu.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban sedang bermain bersama temannya di samping rumahnya dekat kali Cipinang, selanjutnya pelaku dari seberang kali sedang mencari ikan. Melihat dua orang anak kecil sedang bermain, ia memanggil salah satu korban.

Baca Juga :  Empat Pak Ogah Diamankan Polsek Cengkareng Dalam Operasi Berantas Jaya

“Pelaku menurunkan celana korban, lalu iapun menurunkan celananya, kemudian tidur terlentang dan pelaku mengajak korban untuk naik di atas perut sekitar alat kelamin, lalu pelaku menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar perut dengan kelamin pelaku,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan di TKP membawa korban yang didampingi orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan saat ini sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung dan diperlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku dan korban baru kali ini melakukan hubungan seksual. Pelaku dan korban saling kenal karena rumahnya bersebelahan kali.

Menurut keterangan saksi, yang juga memvideokan kejadian tersebut, ia sudah meneriaki agar pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku menaikkan celananya kemudian kabur sambil mengancam akan ditonjok sampai berdarah jika korban memberitahukan kepada ibunya.

Baca Juga :  Modus Tunggak Angsuran, Debt Collector Rampas Motor, Bapak Bayu : Terima Kasih Polsek Tambora

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU No.17/2016 tentang kekerasan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Korban saat ini sudah diberikan pendampingan dari UPT dan Kementerian Sosial, sementara yang memvideokan saat ini dijadikan saksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia sudah beberapa kali menonton film porno makanya ia melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi HP anak-anak jangan sampai menonton video yang bukan menjadi haknya untuk ditonton. “Orang tua harus selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya supaya berperilaku lebih baik,” pungkasnya.

M.Irsyad Salim (ER/Red)

Berita Terkait

Lima Orang Diduga Lakukan Premanisme Diamankan Polsek Kelapa Gading
Polsek Koja Kembali Amankan Tiga Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende
Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya
Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:12 WIB

Lima Orang Diduga Lakukan Premanisme Diamankan Polsek Kelapa Gading

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIB

Polsek Koja Kembali Amankan Tiga Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:02 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:28 WIB

Polsek Cilincing Amankan Empat Preman Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Berita Terbaru

Business

Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:31 WIB

Business

Aksi Adelia Menjadi Inspirasi bagi Gerakan Menanam Pohon

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:12 WIB

TNI Dan Polri

Posko Ormas Forkabi Berubah Menjadi Pos Ronda Di Kelapa Dua Wetan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

TNI Dan Polri

Polisi Apresiasi Pengecatan Posko FBR Gardu 022 Rawa Terate

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:19 WIB